Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Seknas FITRA bekerjasama dengan FITRA Sumsel, FES, DPP KB PP & PA serta Dinas Penanaman Modal Daerah (PMD) Kabupaten Banyuasin menyelenggarakan pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Desa yang Responsif Gender.
Pelatihan diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, BPD dan perwakilan warga. Dengan jumlah peserta ditargetkan 25 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Perencanaan dan penganggaran merupakan instrument kunci yang menjadi titik masuk bagi pemerintah untuk melaksanakan mandate konstitusi mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Namun instrumen ini menjadi kehilangan makna jika proses perencanaan dan penganggaran dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara partisipatif. Sistem perencanaan pembanguna nasional yang diatur dalam UU No. 25 tahun 2004, menetapkan bahwa salah satu pendekatan yang digunakan dalam perencanaan pembangunan di Indonesia adalah pendekatan partisipatif.
Perencanaan partisipatif ini kemudian perlu diterjemahkan dalam penganggaran yang harus dilakukan secara terbuka, professional, proporsional, akuntabel dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Perencanaan dan penganggaran partisipatif yang berpihak kepada warga miskin (pro poor) dan responsive gender merupakan wahana untuk mempraktikan prinsip-prinsip tata kelola demokratis dan good governance. Prinsip-prinsip seperti mengedepankan kesetaraan, keadilan, non-violence, toleransi, inklusivitas, transparansi, akuntabilitas dan responsifitas.
Perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, pro poor dan responsive gender merupakan pendekatan yang memastikan adanya pelibatan warga (laki-laki dan perempuan) dalam mengidentifikasi apa yang menjadi prioritas pembangunan, kebijakan, program dan kegiatan yang membutuhkan alokasi anggaran atau sumber daya.
Dalam penerapan pendekatan perlu dipastikan keberpihakan kepada orang miskin, perempuan, anak dan juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Ini penting tidak saja untuk memastikan agar suara orang miskin dan perempuan terdengar melalui keterlibatan mereka. Namun juga untuk membantu pemerintah memastikan bahwa upaya keterlibatan mereka. Namun juga untuk membantu pemerintah memastikan bahwa upaya pemenuhan hak-hak warga negara dalam wujud pelayanan publik yang lebih baik telah terpenuhi.
Peluang penerapan perencanaan dan penganggaran responsive gender sangat terbuka dengan otonomi desa yang diatur UU 6 tahun 2014 tentang Desa. UU Desa member amanah bahwa pemerintah desa mempunyai kewenangan member perhatian khusus perempuan, anak dan orang miskin terutama terkait pendidikan dan kesehatan khusus perempuan, anak dan orang miskin terutama terkait pendidikan dan kesehatan.
Landasan hukumnya sudah cukup kuat, yang diatur dalam pasal 18 hingga pasal 22 UU Desa. Pada peraturan pelaksanaan tentang desa sebagaimana PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 khususnya pasal 33 hingga pasal 39, juga memberikan jaminan terkait kewengan desa tersebut. Bahkan pedoman kewenangan desa diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi yakni Permendes Nomor 1 Tahun 2015.
Berdasarkan uraian tersebut, Seknas FITRA dan FITRA Sumsel bekerjasama dengan FES dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PP&PA) Kabupaten Banyuasin memandang penting untuk mendorong kebijakan perencanaan dan penganggaran desa yang responsif gender dan inklusif.
Tujuan kegiatan menghasilkan output keterampilan peserta untuk meningkatkan pengetahuan mengenai proses perencanaan dan penganggaran desa yang resposif gender (alur/proses, kebijakan yang mengatur, membaca/alisis anggaran, dst). Tujuan kedua peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan menyusun RPJM-Desa, RKP-Desa dan APB-Desa yang responsive gender.
Terdaftar sebanyak 22 peserta dari empat desa yang terlibat dalam pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Desa yang Responsif Gender (PPRG) yang disellenggarakan selama dua hari dari tanggal 23 sampai 24 November 2017 di Hotel Swarnadwipa Palembang.
Nama Daftar Peserta Pelatihan PPRG Aparatur Desa
Desa Cinta Manis Lama: Lismawati (Kades), Zainal Arifin (Sekdes), Adil (BPD), Marhanis Pemangku Adat.
Desa Duren Ijo: Supriyono (kades), Jasirun (Sekdes), M Suwito (Bendahara), Khusnul Khuluk (Ketua BPBD).
Desa lalang Sembawa: Gunadi Utama (Kades), Alamsyah (Sekdes), Desi Priani (Bendahara), Darmawan (BPBD), Misni (Kadus),
Desa Sungai Rengit: Suhaimi (Kades), Buchori Muslim (Ketua BPBD), M. Darmawi SP (Sekdes), Nirwana (Tokoh Perempuan, Fitriyanti.
Desa Upang: Zawawi (kades), M. Aan (Sekdes), Silitonga (Ketua BPBD), Mustikawati.