Tabloid-DESA.com PALEMBANG, Anggota komite III DPD RI, Abdul Aziz mengatakan, untuk dapat mengembangkan berbagai penemuan baru ilmu pengetahuan dan tekhnologi, DPD RI berinisiasi membentuk RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas-Iptek). Sehingga, berbagai hasil penemuan ilmiah tersebut dapat diberdayagunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Diharapkan RUU dimaksud dapat mengatasi persoalan pengembangan iptek di tanah air, yang kini kondisinya masih jauh dari kemajuan” kata Abdul Aziz, saat dijumpai usai sosialisasi rancangan undang-undang tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi ke provinsi sumatera selatan, yang berlangsung di kantor pemerintah provinsi Sumsel, selasa (11/7).
Aziz menegaskan, DPD-RI sebagai lembaga negara konstitusional turut berkontribusi memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Sisnas-Iptek sebelum RUU tersebut disahkan. Agar RUU Sisnas-Iptek dapat menjadi landasan hukum bagi terbinanya kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. “Inilah upaya yang dilakukan komite III DPD RI untuk menyerap aspirasi pemikiran dan informasi bagi penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD-RI berkenaan RUU Sisnas-Iptek,” kata dia.
Selain sosialisasi, ujar Aziz, adapun kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka inventarisasi data, aspirasi dan pemikiran dari para pemangku kebijakan serta menggali harapan masyarakat di daerah berkenaan dengan penyusunan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Sisnas-Iptek. (Ron)