DESA  

Reforma Agraria: Redistribusi Lahan, Redistribusi Kesejahteraan

AGRARIA

Tabloid-DESA.com JAKARTA – Salah satu indikator kehadiran dan peran negara yang kongkret di hadapan massa rakyat adalah adanya kepastian hukum. Salah satu butir Nawacita yang merupakan visi-misi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla adalah menolak negara lemah. Pada titik inilah reforma agraria yang digulirkan oleh Presiden Jokowi memiliki landasan yang jelas.

Pada Rabu (24/8), Presiden Jokowi telah meminta jajaran Kementerian/Lembaga Pemerintah untuk mempercepat proses dan implementasi reforma agraria, sehingga keadilan bagi masyarakat dalam penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam yang ada di dalamnya, dapat segera diwujudkan.

Kritik selama ini dari berbagai pihak atas program reformasi agraria yang dicanangkan oleh pemerintah adalah bagaimana mengembalikan orientasi reformasi agraria supaya tidak sekadar bagi-bagi lahan bagi rakyat miskin, tetapi tidak menyentuh akar dari ketimpangan struktur sosial ekonomi masyarakat sendiri.

“Orientasi paling dasar dari reforma agraria ialah perombakan struktur yang timpang, terutama dalam hal kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam. Seluruh aspek, mulai dari tanah, air hingga udara harus ditata ulang sesuai dengan semangat kemerdekaan bangsa ini,” begitulah salah satu masukan penting dalam proses reforma agraria ini.

Jika hal itu dapat dilaksanakan, maka pernyataan Nawacita yang menolak negara lemah, di mana salah satunya berisi adanya jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang berasaskan prinsip keadilan, tiadanya kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat, bukan lagi sekadar sebuah pernyataan di atas kertas.

Tiga Persoalan

Dalam prakteknya, terdapat tiga persoalan pokok untuk melakukan reforma agraria ini.

Pertama adalah ketimpangan penguasaan tanah negara. Ketimpangan ini terjadi karena proses historis di masa lalu, di mana pelaku kekuatan ekonomi raksasa mendapatkan hak pengelolaan lahan dalam skala besar, sementara rakyat di kelas bawah makin kehilangan lahan mereka.

Indikator yang paling nyata bagaimana ketimpangan ini terjadi adalah penguasaan hutan konsesi seluas 35,8 juta hektar oleh hanya 531 perusahaan pemegang konsesi hutan. Sebaliknya, terdapat lebih kurang 31.951 desa berada dalam status ketidakjelasan karena berada di kawasan hutan.

Indikator yang lain adalah lebih dari separuh jumlah petani, yakni sebesar 56%, memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar.
Persoalan kedua adalah timbulnya konflik-konflik agraria, yang dipicu oleh tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, di mana lahan-lahan negara yang diberi izin untuk dikelola, ternyata tidak seluruhnya merupakan lahan negara yang bebas kepemilikan.

Sepanjang periode 2004-2015, tak kurang dari 1.772 konflik agraria terjadi akibat ketidakjelasan status tanah dan tumpang tindihnya peraturan di lapangan. Konflik ini setidak-tidaknya melibatkan sekitar 1,1 juta rakyat, dan luasan yang menjadi pokok konflik mencapai kurang lebih 6,9 juta hektar.

Soal yang ketiga, timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan. Krisis ini diindikasikan dengan makin terdegradasinya kualitas lahan pertanian di pedesaan, makin menyempitnya lahan untuk pertanian yang dimiliki oleh para petani, dan makin berkurangnya jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor produksi pertanian, dan lebih banyak bertumpu pada pekerjaan di sektor jasa.

Sebanyak 15,5 juta penerima beras untuk rakyat prasejahtera yang tinggal di pedesaan adalah salah satu indikator timbulnya krisis sosial di pedesaan. Sedangkan krisis ekologi di pedesaan salah satunya ditandai oleh keberadaan desa dengan status rawan air di 15.775 desa dan kekeringan di 1.235 desa.

Strategi Percepatan

Perintah Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan reforma agraria, diharapkan dapat mengurai persoalan-persoalan pokok di atas.

Adapun langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah pembuatan kebijakan peta tunggal (one map policy), legalisasi sertifikat aset lahan, redistribusi tanah bagi rakyat, dan pemanfaatan kawasan hutan bagi rakyat.

Strategi untuk menuju ke arah sana, salah satunya adalah membentuk gugus tugas pengendalian reforma agraria yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Sementara dalam konteks reforma agraria, terdapat lima langkah yang akan dilakukan yakni: (1). Penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, (2). Penataan penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), (3). Kepastian hukum dan legalisasi atas TORA, (4). Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan dan  pemanfaatan dan produksi atas TORA, dan (5) Penguatan kelembagaan pelaksana reforma agraria di pusat dan daerah.

Salah satu pendekatan dalam reforma agraria yang berbasis karakter sosial-ekologi desa adalah mengklasifikasi TORA yang berada di dalam wilayah desa untuk dikembangkan sesuai dengan karakter desa setempat, misalnya desa persawahan, desa pulau dan desa pesisir, desa perkebunan, desa hutan, desa adat, dan desa peri-urban.

Untuk menghindari terulangnya proses ketimpangan struktural dalam redistribusi lahan, salah satu kuncinya adalah menghidupkan dan menggerakkan kembali sistem-sistem produksi pertanian di pedesaan berbasis pada sistem pengelolaan model koperasi. Model ini diharapkan akan memperkuat sendi-sendi perekonomian di pedesaan, dan sekaligus menjawab banyak persoalan pokok yang sebelumnya dikhawatirkan oleh sebagian kalangan.

Apabila tahap demi tahap proses reforma agraria ini dikerjakan dan dikontrol, maka redistribusi lahan sebagai substansi terpenting dari reformasi agraria, akan dapat menjadi instrumen untuk meredistribusi kesejahteraan di masyarakat.

sumber: http://presidenri.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *