Tabloid-DESA.com JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi memberikan beberapa instruksi kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Gubernur/Bupati/Walikota. Adapun instruksi tersebut, yakni:
Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing terkait pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;.
Kedua, melakukan koordinasi pelaksanaan pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dalam rangka pengamanan pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016.
Khusus kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan melakukan:
- Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
- Penyaluran kembali sebagian atau seluruh Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang ditunda sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.
- Penganggaran dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 terhadap Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditunda pada Tahun Anggaran 2016 sebagian atau seluruh dalam hal penyaluran kembali sebagian atau seluruh Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016. d. penyusunan pedoman Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah Ditentukan Penggunaannya dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan uang daerah.
Adapun Instruksi Khusus Presiden kepada Menteri Dalam Negeri adalah melakukan:
- Penyusunan pedoman bagi Pemerintah Daerah, yang memuat:
- Pelaksanaan penyesuaian pendapatan dan belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016, dan
- Pelaksanaan penghematan belanja APBD dengan tetap menjaga terselenggaranya program/kegiatan prioritas, terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Mendagri untuk melakukan:
Pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap pelaksanaan administrasi keuangan daerah, sebagai akibat dari adanya kebijakan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.