Tabloid-DESA.com SEKAYU – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Drs H Apriyadi MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba dan Pelaksana Tugas Lurah Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman di Ruang Kerja Sekda Muba, Jumat (3/11).
SK tersebut diserahkan Plt Sekda kepada Plt Kepala DPMPTSP Erdian Syahri SSos MSi dan Plt Lurah Mangun Jaya Kabupaten Muba Syafei SKM dan berlaku sejak SK tersebut diserahkan. Untuk informasi jabatan Kepala DPMPTSP sendiri sebelumnya diisi oleh Drs H Amril Nurman sedangkan Lurah Mangun Jaya sebelumnya Yusri yang keduanya telah memasuki masa pensiun.
Menurut Apriyadi, DPMPTSP merupakan posisi yang amat sangat strategis bagi instansi Pemerintah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Kelurahan Mangun Jaya punya juga tugas berat dalam waktu dekat terkait penutupan sumur bor (illegal drilling). Dirinya meminta kepada Erdian Syahri SSos M Si dan Syafei SKM yang sudah dipercayakan untuk menjadi Plt Kepala DPMPTSP dan Lurah Mangun Jaya agar melaksanakan tugas dengan baik.
“Kalian mempunyai tanggung jawab yang besar. Jadi setelah ini lakukan dengan sesuai tugas yang diamanatkan,”katanya. “Ini keputusan pimpinan dan kami berdiri disini melaksanakan tugas dari pimpinan,” ujar Apriyadi.
Hadir pada kesempatan ini, Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi , Kepala BKPSDM Sunaryo SSTP MM, Inspektur Drs H RE Aidil Fitri, Plt Kepala BPKAD Mirwan Susanto SE MM dan Sekcam Babat Toman Angwari SH.