Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Komandan Kodim 0418/Palembang Letkol Inf Ramos Herlandes, S.E., M.Si., M.M. yang diwakili oleh Pasiintel Kodim 0418/Palembang Kapten Inf Tugino pada hari Selasa malam (5/12) menghadiri acara pelantikan 18 Kepala Sekretariat Panwascam se-Kota Palembang dan Bimbingan Teknis Kesekretariatan Panwaslu Kota Palembang bertempat di Ruang Mahameru Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 Wib ini dihadiri Kabag Partisipasi Politik Kesbangpol Kota Palembang Bpk. Yasman Efendi, SH, Ketua Bawaslu Sumsel diwakili Bpk. Tirta Arsita Kasubag TP3, Sektetaris Panwascam Kota Palembang Bpk. Heri, Pasiintel Kodim 0418/Palembang Kapten Inf Tugino mewakili Dandim, Iptu Aidil dari Polresta Palembang dan para Camat se-Kota Palembang serta para undangan sebanyak 200 orang peserta.
Ketua Bawaslu Prov. Sumsel yang diwakili oleh Bapak Tirta Arsita Kasubag TP3 menjelaskan dalam melaksanakan tugas Sekretariat Panwaslu Kecamatan berpedoman kepada undang-undang, peraturan Badan Pengawas Pemilu, dan peraturan Sekjen Bawaslu. Selesai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan menandatangani sepuluh butir pakta integritas yang harus ditaati dan dilaksanakan dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, sepuluh butir pakta integritas yang wajib ditaati dan tidak hanya sekadar formalitas belaka. Jika nanti ada oknum yang melanggar pakta integritas tersebut, maka ia berjanji akan mengambil tindakan tegas. “Konsekuensi logis dari penyimpangan pakta integritas tersebut adalah sanksi,” tegasnya.
Adapun sembilan Pakta Integritas tersebut, jelasnya, antara lain berperan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak menerima atau memberikan secara langsung atau tidak berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel, menghindari pertentangan kepentingan, mengedepankan efisiensi anggaran dan memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kepada pegawai lain.