Tabloid-DESA – Setiap orang harus mendapatkan pendidikan yang layak, dengan tidak dibatasi kemampuan finansial, usia, dan tidak pula dibatasi oleh waktu. Hingga masyarakat memiliki tingkat kecerdasan dan pemahaman sesuai potensi yang mereka miliki.
Dipedesaan yang letaknya jauh dari pusat keramaian dan pembangunan, mungkin akan banyak ditemui anak-anak yang berada ditengah sawah atau kebun pada waktu belajar. Mereka mencangkul, atau membantu orang tuanya memanen getah karet. Kondisi tersebut mungkin akan dinilai sangat miris, dan tergambar rasa ketidakadilan lantaran orang tua dengan sengaja melakukan “pembiaran” kepada anak-anaknya untuk tidak belajar di sekolah.
Koordinator Program Sekolah Demokrasi Sumsel, Tarekh Rasyid menilai, berbagai alasan menjadi latar belakang para orang tua, tidak dapat memberikan waktu kepada anak mereka untuk tidak bersekolah formal. Menurut dia, beberapa anak desa banyak yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengecap sekolah formal, lantaran persoalan kemiskinan, orang tua yang membutuhkan tenaga kerja anak-anaknya menggarap lahan pertanian, hingga kondisi letak sekolah yang sangat jauh dari tempat tinggal. “Berbagai alasan bisa ditemui, tetapi para anak-anak wajib mendapatkan pendidikan. Intinya, mereka tidak terikat waktu atau fleksibel,tidak perlu tempat khusus, namun memiliki tingkat kecerdasan yang setara dengan anak-anak yang disekolah formal,”jelas dia.
Sebab, tegas Tarekh, pendidikan merupakan salah satu hak dasar dari warga untuk memperolehnya. Jika masih ada anak yang tidak mendapatkan pendidikan, artinya telah terjadi kesalahan pemerintah dengan tidak memenuhi hak dasar tersebut. “Pendidikan,kesehatan, dan tempat tinggal itu hak dasar. Jadi kalau sampai masih ada yang tidak sekolah ya artinya pemerintah tidak memberikan hak tersebut,”tegas dia.
Menurut dia, masyarakat harusnya memahami landasan dasar pendidikan. Sebab,kata dia, pendidikan bagi masyarakat dan anak-anak desa yang dimaksudkan tersebut tidak harus dilakukan dengan sekolah formal. “Seharusnya mereka bisa tetap sekolah dengan kegiatan belajar-mengajar di tengah sawah, tanpa baju seragam, namun berkwalitas yang sama dengan pendidikan formal,”jelas dia.
Tokoh masyarakat Sumsel, Abdul Aziz Kemis menilai, masyarakat harus memahami terlebih dahulu mengenai konsep pendidikan. Menurut bapak pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara yaitu, tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. “Banyak para pakar dan filusuf, seperti H. Horne dalam tulisannya mengatakan, pendidikan adalah proses yang di lakukan terus menerus dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada tuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia,”terang dia.
Artinya, para anak-anak desa yang tidak memiliki waktu belajar tetap mendapatkan pendidikan yang setara pendidikan formal. Seperti homeschooling, meski hal tersebut dilakukan oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial, namun terapan lembaga berbasis homeschooling juga bisa dilakukan oleh masyarakat desa.
Pakar pendidikan anak, Seto Mulyadi menilai, homeschooling merupakan salah satu alternatif pendidikan masa depan. Karena homeschooling lebih fleksibel, artinya proses pembelajarannya dapat dilakukan di rumah atau dimanapun asal situasi dan kondisinya benar-benar nyaman dan menyenangkan seperti di rumah, serta waktunya disesuaikan kesiapan anak sehingga anak merasa senang dan nyaman dalam belajar.
Konsep ini, tambah Aziz, dapat dilakukan bagi anak-anak desa yang jauh dari sekolah formal, atau tidak mampu melakukan kegiatan belajar karena persoalan taraf hidup keluarga yang kurang mampu secara finansial. “Kenapa tidak, karena pemerintah saat ini mendorong masyarakat untuk membentuk lembaga pendidikan non formal, seperti PKBM atau pusat kegiatan belajar masyarakat dapat merealisasikan hal tersebut terutama di pedesaan,”tambah dia.
PKBM dan Pendidikan Bagi Warga Desa
Undang-Undang tentang Desa No 6 Tahun 2014 dan Permendesa No 5 Tahun 2015 tentang anggaran desa telah memberi wewenang bagi desa untuk mengelola desanya hingga mampu menjadi mandiri dan sejahtera. Aturan dasar itu juga, memberi peluang bagi desa untuk mendirikan berbagai lembaga pendidikan bagi masyarakatnya, seiring dengan prinsip Education for All (pendidikan untuk semua) dan Pendidikan Sepanjang Hayat.
Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Dra. Isma Sri Rahayu, M.Pd menilai, pemerintah saat ini mendorong terciptanya pendidikan berbasis masyarakat dengan mengoptimalkan pelayanan pendidikan melalui Jalur Pendidikan Non Formal. Melalui Pendidikan masyarakat merupakan suatu proses dimana upaya pendidikan yang diprogramkan oleh pemerintah dapat diwujudkan secara terpadu dengan upaya masyarakat setempat untuk meningkatkan kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang lebih bermanfaat dan memberdayakan masyarakat itu sendiri. “Nah, PKBM sebagai Satuan Pendidikan Nonformal merupakan prakarsa pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat,”kata dia.
Menurut Isma, Penyelenggaraan, pengembangan dan keberlanjutan PKBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri dengan makna semangat kebersamaan, kemandirian dan kegotongroyongan dalam pengelolaan. “Jadi, PKBM sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat mempunyai arti bahwa penyelenggaraan PKBM haruslah dikelola dan terlembagakan dengan baik sebagai pusat layanan pendidikan masyarakat. Bahwa di PKBM diselenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat setempat, serta PKBM selalu dinamis, kreatif dan produktif melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang positif bagi masyarakat setempat,”jelas dia.
Demikian juga bagi anak-anak desa yang berada diusia sekolah, PKBM bisa mendirikan lembaga pendidikan khusus bagi anak-anak usia sekolah. “Bisa saja, seperti halnya konsep homeschooling, mereka bisa lebih fleksibel dalam belajar-mengajar, asalkan sesuai dengan ketentuan dan aturan,”tegas dia.
Namun, tegas dia, muara dari pendidikan homescholling itu tetap pada ketentuan seperti halnya kesetaraan pendidikan formal. Para anak-anak harus mengikuti ujian kejar paket, untuk mendapatkan ijazah yang sesuai. Namun, untuk mendirikan PKBM, tambah dia, sebagai lembaga yang legal harus memenuhi persyaratan dan ketentuan dari lembaga induk yang membinanya. Sampai saat ini PKBM berada dibawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. “Dengan demikian ijin operasional lembaga PKBM dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bersangkutan setelah pemenuhan administrasi dan manajerial yang disyaratkan,”kata dia. ν (Ronald)