Mendikbud: Sekolah Akan Terbitkan Dua Rapor

MENDIKBUD

Tabloid-DESA.com JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pada Program Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah wajib menerbitkan dua rapor untuk memantau perkembangan siswa.

“Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa narasi deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA,” kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (25/7).

Dia mengatakan pada rapor rekaman aktivitas siswa itu juga akan dilaporkan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa yang dimiliki siswa tersebut.

Menurut dia, dengan Program Penguatan Pendidikan Karakter ini akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.

“Ini dalam rangka impelemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah,” kata dia.

Menurut dia, dengan sekolah lima hari maka orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh pada dua hari libur sekolah.

Dia mengatakan selama ini orang tua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan siswa kepada pihak sekolah.

Saat ini pemerintah sedang membuat Perpres program Penguatan Pendidikan Karakter tersebut, mengenai apakah semua sekolah wajib menerapkan lima hari sekolah atau tidak, Mujadjir menjawab semua itu tergantung pembahasan di tingkat pemerintah.

“Nanti akan diatur di Pepres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok masalah itu,” kata Muhadjir.

Pada 19 Juli 2017 pemerintah telah melakukan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dalam program tersebut pendidikan karakter seperti nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada peserta didik.

Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Pembahasan Rancangan Perpres, lanjut Lukman, akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk ormas keagamaan yang mengelola banyak sekali lembaga pendidikan di Tanah Air seperti pondok pesantren, madrasah diniyah dan lembaga pendidikan lainya.

Menurut dia, Mendikbud sudah menyiapkan draftnya, yang akan menjadi dasar pembahasan berikutnya sehingga ketika akhirnya Perpres itu diterbitkan sudah ada pemahaman yang sama sehingga tidak terbuang lagi energi bangsa untuk membahas persaoalan yang semestinya sudah dapat diselesaikan.

Mengenai kapan Perpres akan diberlakukan, Menag mengatakan dari sisi waktu akan diusahakan secepatnya.

Lukman menegaskan dalam pembahasan Rancangan Prepres itu akan diundang sebanyak mungkin kalangan sehingga dapat ditampung aspirasinya dan semua terwadahi dalam rancangan Perpres tersebut.

Sementara itu mengenai lima hari sekolah atau full day school, Lukman mengatakan istilah itu tidak digunakan dalam Rancangan Perpres itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *