Tabloid-DESA.com TALANG KELAPA – Masih ada sengketa lahan dengan warga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan 5000 unit rumah Perum Perumnas di Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin belum bisa dikeluarkan.
Oleh sebab itu, Pemkab Banyuasin meminta pengembang Perumnas untuk segera menyelesaikan sengketa lahan terlebih dahulu baru bisa membangun perumahan di kawasan tersebut.
” Iya belum bisa dikeluarkan IMB nya karena masih terkendala sengketa lahan dengan warga. Lahan disana ada sedikit yang masih belum beres,” jelas Iskandar Kabid Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Pemkab Banyuasin seperti dikutip banyuasinonline.com.
Lebih lanjut kata dia, sengketa lahan dengan warga harus segera diselesaikan pasalnya jika lahan masih tetap bersengketa Pemkab Banyuasin tidak bisa mengeluarkan izin.
” Tidak dipersulit tetapi harus diselesaikan dahulu baru bisa kami proses IMB nya,” tegasnya.
Camat Talang Kelapa, Aminudin membenarkan, dikarenakan masih ada sebagian lahan bersengketa, izin belum dikeluarkan. ” Izin belum dikeluarkan, diminta untuk menyelesaikan dahulu,” kata dia.
Sebagai informasi, Perum Perumnas akan membangun 5000 unit rumah di kawasan Talang Keramat Banyuasin. Saat ini progres pembangunan masih tahap penimbunan.
Tahap awal, Perumnas akan membangunan 300an unit rumah subsidi untuk rakyat. Perumahan ini rencananya akan dilaunching Jokowi 2018.