Mantan Timsus Satres Narkoba Polresta Palembang di Pecat

PECAT

Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Mantan kepala Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Aipda Mardiansyah, akhirnya harus menjalani sidang disiplin dan kode etik.

Sidang itu dilakukan setelah Aipda Mardiansyah sebelumnya tertangkap membawa satu kilogram narkoba jenis sabu oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Pasca ditangkap beberapa bulan lalu, Aipda Mardiansyah dijatuhi vonis 10 tahun kurungan penjara atas perbuatannya.

Saat menjalani sidang disiplin dan kode etik di Mapolresta tersebut, Aipda dikawal ketat oleh anggota provos.

Bahkan, Aipda Mardiansyah hanya bisa menunduk dan menutup mukanya saat memasuki ruang sidang di Mapolresta.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, Polri tidak akan main-main kepada anggotanya yang menyalahgunakan jabatannya.

Wahyu mengatakan, Polri akan melakukan tindakan tegas jika kesalahan yang dilakukan anggotanya terbilang berat.

“Mardiansyah kita pinjam sementara usai putusan pengadilan. Kita lakukan sidang disiplin dan kode etik kepada yang bersangkutan. Hasil sidang memutuskan yang bersangkutan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapolresta.

PTDH tersebut diberikan kepada Aipda Mardiansyah lantaran perbuatannya dinilai sudah mencoreng institusi kepolisian.

“Kita menjalankan aturan saja. Apabila ada yang melenceng maka akan ditindak tegas. Selanjutnya PTDH ini akan kita teruskan ke Polda Sumsel,” terang Wahyu.

PTDH ini bukan hanya sebagai hukuman terhadap Aipda Mardiansyah saja, tapi juga sebagai pelajaran bagi anggota Polri lainnya.

Diketahui juga, selain Aipda Mardiansyah, sidang disiplin dan kode etik ini juga dilakukan untuk dua anggota polisi lainnya.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak macam-macam dan menyalahgunakan jabatannya,” tukasnya. (Die)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *