Detak-Palembang.com SEKAYU – Dalam Pasal 4 Permendes Nomor 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan Dana Desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Demikian diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs. Habiburrahman pada pembukaan acara Pelatihan program dana desa APBN, bagi kepala desa dan bendahara desa dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017 di ruang pertemuan Hotel Ranggonang Sekayu, Rabu (22/3).
“Atas dasar itulah pelatihan ini diselenggarakan dengan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan pengatahuan, sikap dan keterampilan dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui dana desa APBN,” ujarnya.
Masih kata Habib, bahwa usai pelatihan ini kepala desa dan bendahara desa diharapkan mampu dan mengetahui sekaligus menatausahakan penerimaan, pengeluaran dan pertanggung jawaban dana desa APBN tahun 2017 di masing masing desa.
Ditempat yang sama, Asisten III H Ibnu Saad SSos Msi menegaskan bahwa pemerintah desa diharuskan menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenanganya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
“Dalam menyusun program pembangunan pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa,” jelasnya.
Sesuai visi dana desa APBN adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, kemandirian berarti mampu mengorganisir untuk memobilisasi sumber daya yang ada dilingkunganya, tutupnya.