LL Dikti Wilayah II, Didemo Ratusan Massa Desak Tindaklanjut Aduan Adanya Mafia Kampus  Swasta  di Palembang

TABLOID-DESA.COM, PALEMBANG   –Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah II Palembang didemo ratusan massa dan para anggota Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya atau AMUNISI, di kantor LL Dikti KM 5 Palembang, Jumat (26/3/2023).

Di samping melakukan demo AMUNISI hingga kini  telah melakukan upaya pembukaan posko pengaduan terhadap Kesemua Dosen dan Mantan Dosen serta masyarakat yang diduga hak-haknya dilanggar oleh salah satu Yayasan Pendidikan dan Kampus Swasta di Kota Palembang dan sampai dengan rilis ini dilaksanakan, aduan demi aduan terus masuk dan mereka terima.

Dalam orasinya juru bicara pendemo mengemukakan, pendidikan merupakan instrumen yang dihadirkan oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kampus merupakan potret bagaimana eksistensi perhatian negara tidak hanya untuk kepentingan mencerdaskan kehidupan bangsa, namun lebih jauh dari pada itu kehadiran kampus juga dalam rangka mencetak kader dan penerus estafet kepemimpinan bangsa.

AMUNISI gelar konferensi pers di hadapan para wartawan.

Tetapi, hal itu menjadi paradoks kemudian jika pengelolaan kampus justru berseberangan, khususnya

kampus yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dimanfaatkan untuk menumpuk kekayaan pribadi, dari yang pengelolaan secara NIRLABA dan tidak mengejar keuntungan justru bergeser kepada praktik kapiltalisasi untuk mencari keuntungan yang sebanyak banyaknya atau mencari LABA, yang jelas amat bertentangan dengan Konstitusi UUD NRI 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Sistem Pendidikan Tinggi.

Pola kapitalisasi tersebut kemudian mengkerucut dari bagaimana perlakuan kampus yang tidak memperhatikan hak hak dosen, seperti hak atas upah minimum, hak atas jaminan kesehatan, hak atas jaminan perlindungan kecelakaan kerja, hak atas tunjangan dan hak atas jaminan kesejahteraan bagi para dosen serta hak-hak lainnya. Namun alih-alih memenuhi kesemua hak dosen, Kampus malah justru memeras dosen sebagai tenaga pendidik secara paksa yang jika tidak menurut kehendak kampus maka alamat nasib dosen sudah dapat diterka, yakni Pulang dengan Surat Pemberhentian Kerja, yang tentu saja persoalan ini menimbulkan permasalahan serius terhadap dunia pendidikan dari sisi Dosen sebagai Pendidik, yang tentu saja atas sikap “SERAKAH” Yayasan dan Kampus Swasta Sebagai PEMBERI KERJA bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Bagaimana bisa ada Kampus yang dikelola Yayasan justru jauh dari prinsip pengelolaan yayasan yang seharusnya berprinsip Nirlaba tetapi berprinsip mengejar LABA. dugaan mengejar LABA tersebut bukanlah tanpa dasar, hal tersebut tercermin dari Yayasan Pendidikan yang dikelola keluarga besar ternyata merangkap jabatan berlapis lapis, dari menjadi pengurus, Pembina dan pengawasan yayasan pendidikan, merangkap menjadi pimpinan di kampus yang dikelola yayasan termasuk merangkap menjadi dosen hingga menjadi mahasiswa yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya sebagaimana telah dilaporkan dan disampaikan kepada LLDIKTI Wilayah II.

Selain praktik rangkap jabatan, ada juga dugaan asset yayasan yang masih atas nama pribadi pemilik Yayasan. Padahal, Yayasan bukanlah milik pribadi, tetapi milik Masyarakat. Yayasan bukan milik Keluarga Besar tapi Yayasan adalah milik Masyarakat Besar. Jika Yayasan hanya dimiliki pribadi, maka ada potensi hasil usaha Yayasan, diperuntukan untuk isi perut Pengurus Yayasan dan Keluarga Pemilik Yayasan semata, sedangkan Orientasi Yayasan menjadi kabur hingga rakyat yang harusnya CERDAS menjadi bodoh dan dibodohi akan peran Yayasan yang disalahgunakan tadi.

Belum selesai problem Yayasan, terdapat pula aduan tentang praktik plagiarism yang dilakukan oleh oknum dosen yang merangkap sebagai unsur pimpinan di Yayasan yang telah AMUNISI laporkan ke LLDIKTI Wilayah II, yang dari artikel plagiat itu dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatis si dosen untuk mengejar GELAR KEHORMATAN menjadi GURU BESAR dengan cara YANG TIDAK HORMAT karena telah BOHONG BESAR yang tentu bertentangan dan menabrak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

AMUNISI: Para anggota  Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya atau AMUNISI foto bersama usai menggelar pertemuan tertutup dengan para pimpinan LL Dikti Wilayah II.

Belum selesai sampai disitu, ada juga dugaan praktik illegall access yang dibarengi dengan dugaan pencatutan nama dosen yang sudah jauh jauh hari angkat kaki dari kampus tapi tetap diklaim tanpa hak untuk kepentingan pragmatisme akreditasi kampus. Yang tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah dilakukan proses hukum di Lembaga Kepolisian di Sumatera Selatan.

AMUNISI kemudian terpanggil untuk turut aktif melakukan kontrol terhadap kesemua temuan dan aduan aduan terhadap salah satu PTS yang telah dilaporkan ke LLDIKTI WILAYAH II, sebagai perpanjang tanganan negara dan rakyat di wilayah regional II, untuk dibina dan diawasi serta dimonitor sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pendidikan Tinggi, Dosen dan Ketenagakerjaan hingga aturan tentang Yayasan.. yang pada intinya adalah agar jika terdapat Perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang telah keluar dari jalurnya, untuk sesegera mungkin ditarik dengan paksa agar didudukkan pada jalurnya, yakni jalur MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.

Namun sayangnya, LDIKTI WILAYAH II diduga abai, karena tidak responsif atas semua aduan aduan masyarakat yang disampaikan dan diterima LLDIKTI WILAYAH II dari bulan April hingga tuntutan ini dibuat tidak terdapat satu helai suratpun atau tindakan dalam bentuk apapun yang diketahui masyarakat sebagai bentuk tindak lanjut surat surat aduan terhadap salah satu Yayasan atau PTS di kota Palembang ini.

Lantas, bagaimana mungkin MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA dapat terwujud, apabila prinsip dan teknis pengelolaan kampus justru berkiblat pada “MENGENYANGKAN PERUT PEMILIK YAYASAN SEMATA” dengan cara MEMAKAN SECARA BUAS RAMBU RAMBU HUKUM YANG MERUGIKAN HAK MASYARAKAT TERHADAP KAMPUS?

Oleh sebab itu, AMUNISI MENUNTUT LL DIKTI WILAYAH II berikut Instansi Vertikal diatasnya untuk : 1. SEGERA TINDAK LANJUTI KESEMUA SURAT BERISI ADUAN TERHADAP YAYASAN PENDIDIKAN BERIKUT UNIVERSITAS YANG TELAH DITERIMA DARI AMUNISI MEWAKILI MASYARAKAT

  1. SEGERA MELAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP YAYASAN DAN PTS YANG TELAH DIADUKAN ATAU DILAPORKAN MELALUI PEMBENTUKAN TIM INVESTIGASI KHUSUS YANG TELAH DITERIMA DARI AMUNISI MEWAKILI MASYARAKAT
  1. SEGERA MEMBERIKAN SANKSI SEBERAT BERATNYA TERHADAP YAYASAN DAN PTS YANG DILAPORKAN/DIADUKAN KE LLDIKTI WILAYAH II TERMASUK TIDAK TERBATAS MEMBERIKAN REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN DAN PENCABUTAN AKREDITASI KAMPUS YANG TELAH DILAPORKAN KE LLDIKTI WILAYAH II DAN YANG TELAH DITERIMA DARI AMUNISI MEWAKILI MASYARAKAT
  1. SEGERA MENUNTUT KEMENTERIAN PENDIDIKAN, BERIKUT DIRJEN PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT KELEMBAGAAN UNTUK TURUT TERJUN DAN MEMPROSES SANKSI PENCABUTAN IZIN DAN PENCABUTAN AKREDITASI SESUAI DENGAN ATAU TANPA HASIL INVESTIGASI LLDIKTI WILAYAH II.
  1. NAMUN APABILA LLDIKTI WILAYAH II BERIKUT INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN TIDAK MAMPU MENYELESAIKAN DALAM WAKTU DEKAT, MAKA KAMI MEMINTA KEPADA DPR RI UNTUK MELAKUKAN ANGKET TERHADAP KEMENTERIAN PENDIDIKAN ATAS PENGABAIAN DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN

Tuntutan yang telah disusun oleh AMUNISI di bawah Koordinator, Muhammad Hidayat Arifin, SH tersebut dibacakan dihadapan para pimpinan LL Dikti di antaranya Fansyuri Dwi Putra, SE, MSi yang merupakan Kabag Umum dan staf lainnya.

 

Kabag Umum LL Dikti Wilayah  II Fansyuri Dwi Putra SE, MSi saat menerima naskah pernyataan sikap yang usai dibacakan oleh para pendemo.

Fansyuri yang mewakili Kepala Lembaga Layanan Tinggi Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar M.Sc. yang saat itu masih berada di  Jakarta,  saat diminta tanggapannya tentang siapa yang menjadi teradu tersebut, mengatakan pihaknya belum mengetahui kampus mana yang dimaksud sebab baru tahu dengan adanya demo hari ini.

“Jadi kami belum tau persis apa masalahnya,” ujar Fansyuri lagi.

Apalagi dari orasi itu sangat banyak tuntutannya. Oleh karena itu kami membentuk tim untuk mengetahui siapa yang diadu, kampus mana yang diadu untuk meneliti kasus itu sehingga diketahui masalah sebenarnya.  Sedangkan komitmen LL Dikti tugas dan fungsi LL Dikti untuk peningkatan mutu pendidikan. Saat ditanyakan mengenai saat ditemui apa yang dituduhkan  LL Dikti Wilayah II tidak bisa menjatuhkan sanksi akan tetapi meneruskannya ke Dikti karena kami perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan.

Kemudian pihak AMUNISI dan pihak LL Dikti Wilayah II menggelar pertemuan tertutup yang dihadiri oleh Muhammad Arifin, SH, Hermanto, SH, MH dan para advokat lainnya. Usai pertemuan itu Muhammad Arifin  mengemukakan, sesuai dengan data-data pelanggaran yang ditemukan tersebut maka pihaknya mendesak untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah mereka layangkan sebulan lalu. Dia mengharapkan jangan sampai Lembaga pengawas semacam LL Dikti Wilayah II ini mandul. Mereka yang demo tadi adalah aliansi independen peduli Pendidikan Indonesia. Mereka Bersama civil society yang lain akan terus mengawal kasus tersebut.

Kita juga khawatir dosen-dosen yang mengajar di kampus itu menjadi korban praktik mafia kampus yang sangat merugikan dunia Pendidikan. Kita mendesak untuk mencabut izin operasional kampus tersebut.

Pihak LL Dikti Wilayah II yang diwakili oleh Nurjanah saat itu mengemukakan, setiap permasalahan ada bidang yang memegangnya. Dia menyatakan kasus yang diadukan itu baru tahau hari ini. Sedangkan surat aduan baru mereka terima 12 Mei  2023 lalu. Sedangkan limit waktu dua hari yang diberikan oleh pendemo pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan yang saat ini sedang berada di Jakarta.

Foto: Dok AMUNISI

Teks/Editor: Sarono P Sasmito