Tabloid-DESA – Upaya penyelesaian konflik yang melibatkan PTPN VII Unit Betung dengan masyarakat empat desa Eks Marga Teluk Kijing terus bergulir, hari ini, Senin (21/11) Pemkab Muba kembali memfasilitasi rapat penyelesaian konflik tersebut dengan dihadiri langsung oleh General Manager PTPN distrik Sumatera Bagian Selatan Budi Firman, Kades Teluk Kijing 1,2,3 kades Tanjung Agung Selatan serta perwakilan masyarakat.
Rapat yang juga dihadiri oleh Wakapolres Muba Kompol I Ketut Suarnaya SIk SH, Kasdim 0401 Mayor Inf Surobin, perwakilan Kejari Muba tersebut berlangsung di ruang rapat Randik Setda Muba.
Joni perwakilan masyarakat Eks marga Teluk Kijing, dalam pertemuan tersebut mengutarakan kekecewaan masyarakat terhadap PTPN VII, “Jujur dari awal kami tidak pernah setuju tentang program kemitraan ternak sapi dengan Agunan yang ditawarkan oleh PTPN VII dengan kata lain itu adalah hutang yang harus kami lunasi dalam waktu tertentu, ini adalah pelecehan bagi kami,” ungkapnya.
Kami telah sepakat, lanjut Joni, bahwa masyarakat menolak menerima program kemitraan ternak sapi tersebut. “Yang menjadi tuntutan kami saat ini kembalikan hak wilayah masyarakat eks marga teluk kijing seluas 1600 hektar untuk dijadikan plasma dan hasilnya dibagi dua, 50% kembali ke perusahaan 50% dikembalikan ke masyarakat empat desa teluk kijing 1,2,3 dan Tanjung Agung Selatan,” tukasnya.
Tuntutan berbeda, disampaikan oleh Kades Teluk Kijing 2 Margareta, ia bersedia menerima program kemitraan ternak sapi dengan jumlah 50 ekor perdesa dan lima hektar kebun desa.
Sementara itu, General Manager PTPN distrik Sumatera Bagian Selatan Budi Firman menjelaskan bahwa ia selaku general manajer tidak bisa memutuskan terkait tuntutan pembentukan kebun plasma, ” Untuk memutuskan itu bukan diranah saya, tetapi ada dilevel direksi pusat, namun usulan dan masukan saudara-saudara sekalian akan segera dilaporkan ke direksi untuk dicarikan solusinya,” jelasnya.
Saya hadir disini kata Budi, telah diberikan mandat oleh direksi untuk membahas dan diberikan kewenanangan untuk memutuskan mengenai program kemitran ternak sapi sesuai rekomendasi tim UNSRI, selain dari itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan direksi perusahaan.
Tak adanya kesamaan tuntutan dari masyarakat dan keputusan dari PTPN VII tentang penyelesaian permasalahan permasalah tersebut, Asisten I HRusli SP MM memberikan waktu satu minggu untuk masing-masing pihak baik dari masyarakat eks marga teluk kijing dan PTPN VII untuk bermusyawarah guna menyamakan persepsi.
“Tadi ada perbedaan tuntutan dari masyarakat, silahkan didiskusikan lagi sehingga rapat minggu depan sudah disepakati tentang tuntutan nya. Untuk PTPN VII pak General Manajer silahkan setelah ini hasil rapat dan tuntutan masyarakat ini dilaporkan ke pimpinan perusahan mengenai kemungkinan-kemungkinan realisasi tentang tuntutan masyarakat terutama tentang tuntutan kebun plasma,” tegasnya.
Selanjutnya Pemkab Muba, akan menjadwalkan ulang rapat penyelsesain konflik tersebut pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 mendatang dengan mengundang direksi PTPN VII.