Kementan dan POLRI Kerjasama Kendalikan Pemotongan Sapi/Kerbau Betina Produktif di Masyarakat

MOU

Tabloid-DESA.com JAKARTA – Bertempat di Kantor Kabarhakam Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Drh. I Ketut Diarmita, MP (Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian) dan  Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarharkam) Komjen Putut Eko Bayuseno menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif.

”Kerjasama ini  dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi antara Ditjen PKH dengan Kepolisian dalam rangka Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif yang terjadi di masyarakat,” ujar I Ketut Diarmita.

Menurut I Ketut Diarmita, kegiatan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif merupakan salah satu kegiatan penting dalam mempercepat peningkatan populasi ternak sapi dan kerbau untuk mewujudkan swasembada protein hewani.

“Hal ini tentunya terkait dengan upaya Kementan dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau untuk penyediaan pangan hewani asal ternak di dalam negeri,” kata I Ketut Diarmita.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pembangunan peternakan dan kesehatan hewan pada tahun 2017 difokuskan pada Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, Upsus Siwab merupakan suatu kegiatan yang terintegrasi dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau secara masif dan serentak, melalui pendekatan sistem manajemen reproduksi yang terdiri dari unsur-unsur: (a). pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi; (b). pelayanan inseminasi buatan (IB) dan kawin alam; (c). pemenuhan semen beku dan nitrogen cair; (d). pengendalian pemotongan sapi/kerbau betina produktif; dan (e). pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.

“Upaya ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan asal ternak dan meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus mengejar swasembada sapi tahun 2026 seperti yang ditargetkan Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2017, kita targetkan kebuntingan ternak sapi dan kerbau mencapai 3 (tiga) juta ekor. Selain dari kelahiran anak sapi/kerbau, target lain yang akan dicapai yaitu menurunnya angka penyakit gangguan reproduksi dan menurunnya pemotongan sapi betina produktif,” kata I Ketut Diarmita.

Berdasarkan data dari ISIKHNAS (Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), pemotongan ternak betina produktif masih tinggi, dimana pada tahun 2015 sebesar 23.024 ekor dan pada tahun 2016 sebesar 22.278 ekor. Untuk itu, diperlukan kegiatan pengendalian betina produktif dalam rangkaian kegiatan program Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau melalui Upaya Khusus SIWAB 2017 untuk meningkatkan jumlah akseptor.

I Ketut Diarmita menyampaikan, melalui kegiatan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif ini, maka diharapkan akan terjadi: 1). Penurunan jumlah pemotongan betina produktif sampai level tertentu; 2). Menambah atau mempertahankan jumlah akseptor UPSUS SIWAB melalui pencegahan pemotongan betina produktif yang tidak bunting; 3). Menyelamatkan kelahiran pedet melalui pencegahan pemotongan betina produktif bunting.

Selanjutnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan tersebut, Ditjen PKH memerlukan dukungan dan sinersitas dari seluruh stakeholder termasuk pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka sosialisasi, pengamanan dan pembinaan kepada masyakat dalam memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pelarangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

“Untuk itu, pada hari ini kami bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Baharkam Polri sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pengendalian  Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif,” ungkap I Ketut Diarmita. Ruang Lingkup dalam Perjanjian Kerjasama ini meliputi: pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, dan peningkatan sumber daya manusia dan pembinaan masyarakat.

Selanjutnya disampaikan, pelaksanaan kerjasama ini akan ditindaklanjuti oleh perwakilan dari pihak Ditjen PKH yang akan diwakili oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, sedangkan dari pihak Baharkam Polri yaitu: (1) Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri dan Kepala Korps Binmas Baharkam Polri pada tingkat Mabes Polri (pusat); (2) Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Baharkam Polri; (3)Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda di provinsi; (4) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di kabupaten/kota. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana pelaksana kegiatan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

I Ketut Diarmita menjelaskan, bentuk kegiatan Pengendalian  Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif, yaitu berupa sosialisasi dan pembinaan pelaku di peternakan, pasar hewan, cekpoint disektor hulu, sedangkan di sektor hilir dilakukan di RPH melalui pembinaan dan pengawasan pemotongan serta pendampingan petugas di RPH.

“Pada tahun 2017 ini, kita berharap ada penurunan jumlah pemotongan betina produktif di RPH sebesar 20% di 17 propinsi, dan untuk tahun 2018 kegiatan ini akan kita perluas lagi untuk dapat dilakukan di 34 propinsi di seluruh Indonesia,” ungkap I ketut Diarmita.

“Saya berpesan kepada para wakil yang ditugaskan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan kerjasama ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan yang kita harapkan. Melalui kerjasama ini diharapkan dapat mewujudkan upaya pemerintah dalam upaya mempercepat peningkatan populasi sapi dan kerbau nasional untuk mendukung kemandirian pangan khususnya daging sapi dan kerbau di Indonesia,” kata I Ketut Diarmita.

“Kami dari Baharkam Polri dan seluruh fungsi di jajaran Baharkam hingga kewilayahan siap akan memberikan dukungan penuh terhadap program-program Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya dalam rangka pencegahan maupun penindakan terhadap pemotongan ternak ruminansia betina produktif secara illegall,” ujar Komjen Putut Eko Bayuseno.

“Baru saja tadi kita tandatangan MOU yang merupakan langkah awal untuk menghadapi masalah-masalah di lapangan. Setelah ini kita akan ada penyusunan pedoman kerja utk disosialisasi ke Polda-polda sebagai acuan implementasi di lapangan. Action juga sudah ada yang dilakukan terkait dengan larangan pemotongan hewan betina produktif. Namun terjadi kontradiktif dengan jagal di RPH karena prinsip mereka semakin banyak hewan yang dipotong, maka akan semakin banyak upah mereka, sehingga makin banyak hewan yang dipotong meskipun betina produktif,” kata Putut Eko Bayuseno

“Pelarangan ini diancam dengan hukuman beberapa tahun penjara sesuai uang tecantum dalam UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedepan yang akan menidaklanjuti kegiatan ini adalah Babin Kamtibnas yang memiliki anggota diseluruh pelosok tanah air sekitar 22 ribu anggota, dimana nantinya 1 (satu) Babinkamtinas akan bertanggung jawab  terhadap pengawasan 1 atau 2 desa. Mereka akan  bergerak untuk proses penegakan hokum,” ungkap Putut Eko Bayuseno pada saat menutup acara.

sumber:pertanian.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *