Tabloid-DESA.com EMPATLAWANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Empatlawang Provinsi Sumatera Selatan menetapkan jumlah besaran zakat fitrah untuk beras sebanyak 2,5 kg atau jika uang 27 ribu rupiah.
“Zakat fitrah kita sudah mengirimkan surat, untuk beras itu dua setengah kilo, kalau uang 27 ribu.”
“Kita melihat harga beras 11 ribu perkilonya,” ujar Kakankemenag Empatlawang, Muhammad Makki melalui Kasubag TU H Saifullah Rozak kepada wartawan, Kamis (29/5/2019).
Dikatakan Saiful, jika ada masyarakat yang bayar zakat dengan lebih dari yang ditetapkan misal beras 3 Kg atau uang sebesar 30 ribu rupiah itu diperbolehkan, sebab itu hak mereka.
Untuk pembayarannya, sambung Saiful, sudah bisa saat ini dan berakhir sebelum khotib turun dari mimbar.
“Artinya sebelum selesai shalat Ied bayar zakat Fitrah,” katanya.
Dia mengimbau kepada umat muslim yang ada di Kabupaten Empatlawang agar sesegera mungkin membayar zakat Fitrah.
“Karena tidak sempurna puasa seseorang jika tidak bayar zakat Fitrah karena zakat Fitrah itu pembersih jiwa,” katanya.