“KASUS PASPAMPRES BUKAN PEMERKOSAAN, TAPI SUKA SAMA SUKA”

TABLOID-DESA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan asusila pemerkosaan oleh wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres, Mayor Inf BF terhadap prajurit wanita di Divif 3 Kostrad Letnan Dua Caj GE adalah bukan pemerkosaan, namun suka sama suka. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.

Dari keterangan pemeriksaan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya, menurut Panglima, dua prajurit itu suka sama suka.

“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).

“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” imbuh dia.

Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” kata dia.

Ditahan di Pomdam Jaya

Terduga Mayor Inf BF ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan. Kasus tersebut masih ditangani oleh Pomdam IX/ Udayana bekerja sama denga Pom TNI. Namun, yang bersangkutan saat ini ditahan di Pomdam Jaya, ungkap Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen Chandra W. Sukotjo.

“Tersangka telah ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Jakarta, sebagai tahanan titipan penyidikan,” kata Chandra seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (2/12).

Ia mengatakan Mayor Inf BF ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. Chandra menyebut penahanan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan waktu untuk penyidikan.

“Nanti kalau masih dibutuhkan lagi untuk pemeriksaan, kita minta lagi 30 hari ke Danpaspampres,” kata dia.