Karyawan PT Palem Baja Gugat ke PN! Dirumahkan Tanpa Digaji

Tabloid-DESA.com, Palembang – Warga Banyuasin bernama Jalaluddin (46) karyawan PT Palem Baja melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang. Lantaran di rumahkan tanpa digaji selama berbulan-bulan.

Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Achmad Azhari & Partner telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (20/9/22)

Kuasa hukum Paulu Rosi SH didampingi, Achmad Azhari SH, Martha S.A Hutabarat SH MH dan Tara Febri Ramadan SH MH menyebutkan sidang rencananya digelar hari ini namun di tunda pekan depan.

Paulu Rosi SH menceritakan kasus klien Jalaluddin awalnya bekerja di PT Palem Baja sawir dan karet di Desa Limau Kec Sumbawa Kab Banyuasin.

“Dia sudah bekerja selama 24 tahun 11 bulan. Tetapi tiba-tiba tanggal 31 Maret 2022 diistirahatkan sampai sekarang tidak menerima upah. Dia (kliennya) dirumahkan tanpa di gaji,”jelasnya

Dilanjutkannya diduga selama bekerja pun banyak pelanggaran terjadi. Yakni, tidak ada BPJS Tenaga kerja,, BPJS Kesehatan, cuti tahunan tidak ada, lembur tidak dihitung dan THR tidak sesuai.

Menurutnya klien melakukan tuntutan pengajuan PHK. Namun PHK yang diajukan disetujui tapi tidak sesuai dengan aturan berdasarkan UU RI NO 12 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Mereka mau bayar hanya Rp15 Juta saja. Seharusnya berdasarkan aturan klien kami mendapatkan Rp 68 Juta. Tentunya kami menuntut keadilan dan melanjutkannya ke gugatan,”tuturnya

“Hari ini seharusnya sidang karena ditunda akan di agenda Selasa depan pukul 09.00 WIB,”pungkasnya