Indonesia Krisis Literasi

PERPUS2

Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Saat ini Indonesia mengalami krisis literasi, hal ini terungkap dari pendapat Wandi S Brata, Direktur Gramedia narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Perpustakaan Nasional melalui Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (21/11). Indonesia peringkat 60 dari 61 negara di dunia. Tahun 2012 Peringkat Indonesia: 71/72 negara dan tahun 2016: 64/72 negara.

Workshop yang mengangkat tema Penguatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Revisi UU. No 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, dihadiri sejumlah praktisi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, IKAPI, ASIRI, Serikat Pers, Penulis, Peneliti, Budayawan, dan sejumlah praktisi. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga tempat di Indonesia, yakni Makassar, Surabaya dan Palembang.

PERPUS5

Penerbit, Penulis dan para Pencipta dibidang literasi sudah berjasa menciptakan banyak produk budaya yang diakui pentingnya bagi bangsa dan negara. Kenapa malah ditambahi beban kewajiban, tetapi hampir tidak ada atau minim penghargaan dan insentif?

Dalam konteks “sudah berjasa, tetapi kurang penghargaan dan insentif” seperti itu, Sanksi Administratif (ISBN tidak diberikan sampai kewajibannya terpenuhi) bisa diterima, bila disertai dengan penghargaan dan insentif yang berarti.

Yang paling pas sesungguhnya Pemerintah cq Perpusnas dan Perpusda justru harus membeli karya-karya tersebut, mungkin dengan harga khusus (bisa lebih tinggi dari pada harga pasar untuk menunjukkan dukungan Pemerintah, atau bisa juga lebih rendah dari harga pasar mengingat kemampuan ekonomi Negara kita).

Menurut Wandi, ada dua dilema RUU No 4 Tahun 1990 yaitu; orang berjasa kok diberi sanksi, malah seharusnya negara memberikan reward kepada penulis dan penerbit yang terlibat. Penghargaan dan insentif yang setara dengan sanksi dalam draft RUU No 4 tahun 1990 harus direvisi.

PERPUS4

Sejumlah narasumber dan pengamat yang hadir dari Komisi X Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI diantara Ir. Sri Meliyana dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Dapil Sumatera Selatan II, Dra. Popong Otje Djundjunan dari Fraksi Partai Golongan Karya Dapil Jawa Barat I, H. Dedi Wahidi, S.Pd. dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Jawa Barat VIII, Ferdiasnyah, S.E., M.M. dari Fraksi Partai Golongan Karya Dapil Jawa Barat XI, Jamal Mirdad dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Dapil Jawa Tengah I, Wandi S Brata, Direktur Gramedia, Profesor Sulistyo Basuki, Guru besar Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok, beliau adalah salah satu pustakawan senior dan merupakan satu-satunya Profesor di Indonesia dalam bidang ini, Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Kepada Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H.Maulan Aklil, S.IP, M Si.

Sebagai pembuka workshop, Profesor Sulistyo Basuki yang dipersilahkan untuk menyampaikan permasalahan krusial dalam penyusunan RUU yang masih digodok ini.

Menurutnya, sejak kelahiran UU No 4 Tahun 1990, sudah dilahirkan juga 10 peraturan perundangan yang mendampingi dan memperkuat UU No 4 seperti Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman, Undang Undang Nomr 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015.

PERPUS1

Selama diterapkannya UU No 4 ini, dalam pelaksanaannya belum diterapkan secara maksimal sehingga belum ada sanksi hukum terhadap pelanggar UU No 4 ini. Hal ini disebabkan masih kurangnya kesadaran para wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan langsung atau mengirikan hasil karya cetak dan karya rekam kepada perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah.

Draft RUU No 4 Tahun 1990 yang sedang diajukan berisi 7 BAB 42 Pasal masih mengalami kekurangan dan kelemahan. Seperti Kewajiban Warga Negara Asing untuk menyerahkan hasil tulisan, menurut Prof Sulis (nama panggilan—red), “Dasarnya apa,” ujarnya.

Adanya pendapat publik yang salah kaprah bahwa Perpustakaan dapat meminjamkan buku koleksinya kepada publik. Karena menurutnya, perpustakaan hanya menyediakan buku untuk dibaca ditempat dan tidak untuk dibawa ke luar perpustakaan seperti pada RUU No 4 Tahun 1990 pasal 30 ayat 1.

Ir. Sri Meliyana dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Dapil Sumatera Selatan II yang mewakili Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa kedatangan Komisi X dalam acara tersebut sebagai pemantau dalam forum diskusi tersebut. Mereka hadir untuk menginventarisir sejumlah materi untuk revisi Undang Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik (KCKRKE) yang sudah 37 tahun belum mengalami perubahan dan penyesuai perkembangan zaman, karena dalam UU No. 4 tahun 1990 tersebut masih terdapat kekurangan dalam usaha menghimpun, melestarikan, dan mewujudkan koleksi nasional.

Sementara, Dra. Popong Otje Djundjunan dari Fraksi Partai Golongan Karya Dapil Jawa Barat I yang diminta berkomentar, dirinya mengatakan bahwa UU No 4 Tahun 1990 produk pemikiran manusia yang tidak sempurna untuk dikaji kembali sehingga menjadi Undang Undang yang sempurna mewakili semua pekentingan.

“Menyempurnakan Undang Undang yang RSSSSss nya banyak,” ujar Popon berseloroh menyemangati peserta FGD.

Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, dan karsa manusia. Perannya sangat penting dalam menunjang pembangunan, khusus pembangunan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta penyebaran informasi.

Banyak informasi kekayaan budaya bangsa Indonesia yang saat ini dapat dengan mudah kita dapatkan di masyarakat dalam bentuk karya cetak dan karya rekam. Agar tidak kehilangan informasi dan diharapkan dapat dimanfaatkan generasi berikutnya untuk membangun bangsa.

Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Undang Undang Nomr 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam Prolegnas DPR RI Tahun 2015-2019 menjadi momentum strategis untuk mewujudkan pelestarian hasil karya budaya bangsa yang berwujud karya cetak dan karya rekam.

Untuk itu diperlukan koordinasi yang sinergis antara Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Daerah, penerbit, pengusaha rekaman, dan produsen karya elektronik, serta masyarakat.

Penyusunan RUU ini dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi karya cetak, karya rekam dan karya elektronik secara nasional.

Naskah akademik RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam berasal dari kajian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh perancang Undang Undang, peneliti dan tenaga ahli yang ada di tim kerja pusat perancangan Undang Undang Badan Keahlian DPR. Sebagai sebuah karya ilmiah, naskah akademik ini membutuhkan penyempurnaan melalui forum uji publik yang resmi dan melibatkan para praktisi, akademisi dan stakeholder yang mempunyai kepedulian terhadap pelaksanaan serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *