Herman Deru Komitmen Percepat Realisasasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumsel

*  Serahkan 54 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Ponpes di Sumsel

Tabloid-DESA.com PALEMBANG- Gubernur Sumsel H Herman Deru secara simbolis menyerahkan  54 persil sertifikat tanah wakaf kepada  para pengurus masjid dan pondok pesantren di Sumsel yang dilaksanakan di Graha Auditorium Bina Praja, Senin (25/4) siang dalam ragkaian kegiatan   penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Wakil Presiden RI, Prof. K.H. Ma’ruf Amin  secara virtual.

Menurut Herman Deru begitu pentingnya arti sertifikat tanah ini. Namun untuk membuat sertifikat tanah wakaf masih butuh sosialisasi pada masyarakat. Untuk itu dia mengharapkan  Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumsel untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait penyelenggaraan sertifikasi tanah wakaf.

“BWI harus lebih gencar lagi memberikan edukasi dalam  penyelenggaraan kegiatan sertifikat tanah wakaf  kepada masyarakat sebab kita punya kuota 3000 persil sedangkan yang disertifikat baru 54,” tegasnya.

Kuota 3000 sertifikat yang diberikan pemerintah lanjutnya  cukup besar karena itu diperlukan  kerjasama dan dukungan instansi terkait sehingga proses sertifikasi tanah wakaf ini dapat segera diselesaikan.

“Yang kita khawartirkan itu di dalam perjalanannya tanah wakaf  tersebut belum bersertifikat, nah persoalan ini akan menjadi masalah jika ada pergantian pengurus,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Presiden RI, Prof. K.H. Ma’ruf Amin secara virtual mengatakan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel. 

“Selama ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musholah. Bahkan Tanah wakaf bisa juga dioptimalkan untuk meningkatkan kegiatan sosial dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

Wapres menambahkan hingga saat ini,  masih mempunyai pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini yang harus diselesaikan dengan jumlah wakaf yang tidak sedikit dan semakin meningkat dari tahun ke tahun. 

Terlebih  program sertifikat tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga legalitas dengan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan secara optimal.

“Saya apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak untuk percepatan sertipikasi wakaf tanah,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN, Sofyan A. Djalil menuturkan program sertipikat wakaf tanah ini sudah dilakukan bahkan dipercepat sejak tahun 2017. “Untuk hari ini kita menyerahkan sebanyak 3152 sertipikat wakaf tanah,” pungkasnya.*