Tabloid-DESA.com – Peringatan hari HAM 10 Desember selayaknya menjadi momen untuk merefleksi pelbagai persoalan, yang hingga kini belum juga tuntas. Masih banyak pekerjaan rumah besar yang menanti untuk di carikan solusinya, atas terkoyaknya luka-luka sejarah dimasa lalu. Sambil mendengarkan kembali jerit tangis warga desa yang kehilangan lahan mereka, atas kacaunya perizinan pemerintah daerah yang mengorbankan lahan untuk dikelola industri.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hari HAM di rayakan setiap tahunnya oleh berbagai negara seluruh dunia setiap tanggal 10 desember. Perayaan tersebut ditetapkan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.
Pemilihan tanggal itu sendiri untuk menghormati majels umum PBB, yang mengadopsi dan memproklamasikan deklarasi universal hak azazi manusia, sebuah pernyataan global tentang HAM pada 10 Desember 1948. Sedangkan peringatannya sendiri dimulai sejak tahun 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakannya.
Dalam kategorinya, terdapat sebanyak enam jenis HAM, yakni hak sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Dalam dunia akademik, dinyatakan bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut. Isi piagam itu sendiri antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum.
Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarki konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan.
Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang kontrak sosial atau perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir sang bayi harus turut terbelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law (landasan hukum). Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam deklarasi prancis, sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewan adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memutuskannya.
Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Sedikit Tentang DUHAM
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau disebut DUHAM dirancang oleh John Peters Humphrey (April 30, 1905 – March 14, 1995) seorang pembela hak asasi manusia sekaligus anggota dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB (sejak 2006, Komisi ini menjadi Dewan HAM PBB). Selain John Humphrey, tokoh-tokoh yang berjasa dalam perumusan DUHAM adalah Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dan Rene Cassin dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan PC Chang dari China.
DUHAM terdiri dari 30 artikel (pasal) yang telah dielaborasi dan diturunkan ke dalam berbagai perjanjian internasional, instrumen-instrumen regional hak asasi manusia, serta konstitusi dan hukum nasional. DUHAM komitmen yang tidak mengingat (non-binding), yang mana penerapannya bergantung pada political will dari negara-negara anggota PBB yang sudah menandatangani dan meratifikasi deklarasi tersebut.
DUHAM beserta Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (the International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang disahkan tahun 1966 berikut dengan optional protocol-nya kemudian secara informal disebut sebagai International Bill of Human Rights (Hukum HAM Internasional).
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup.
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkimpoian yang sah.
Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi.
Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil.
Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan.
Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi.
Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat.
Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi.
Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menyaksikan Kenyataan
Persoalan HAM di Indonesia ternyata masih banyak menyisakan pekerjaan rumah yang harus di tuntaskan. Mantan ketua Komnas HAM, Nur Kholis mengungkapkan, berbagai pelanggaran HAM berat hingga kini belum dapat di selesaikan. Seperti kasus tahun 1965 yang hingga kini masih dilakukan penyelidikan oleh komnas HAM, kasus Petrus (Penembak misterius), Trisakti tahun 1998, Semanggil 1 dan semanggi 2, Talang Sari dan masih banyak lagi pelanggaran berat lainnya.
“Banyak persoalan pelanggaran HAM berat yang menjadi pekerjaan rumah, yang harus dituntaskan oleh Komnas HAM,” tegas Nur Kholis.
Menurut dia, kasus-kasus kekerasan tersebut selalu identik antara aparat dengan warga sipil. Kasus pelanggaran berat lainnya yang terus terjadi hingga kini adalah persoalan lahan dan tanah yang masuk dalam agenda nasional.
“Ini termasuk di Sumsel. Persoalan tanah ini Laten dan tidak selesai-selesai dan persoalan akan terus muncul,” terang Nur Kholis.
Mengutip KOMPAS.com, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam mengatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertekad untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu dengan kecepatan tinggi.
“Prinsip utama kami, menyelesaikan kasus-kasus itu dengan kecepatan tinggi. Semakin cepat, semakin baik,” ujar Mochammad Choirul Anam.
Menurut dia, Komnas HAM sudah menetapkan sembilan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang didalami kembali yang memungkinkan diselesaikan melalui jalur yudisial dan mana perkara yang diselesaikan melalui jalur rekonsiliasi. Komnas HAM pun akan memprioritaskan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi sorotan publik. Namun, Setara Institute sempat merilis data delapan kasus pelanggaran HAM berat yang masih “macet” hingga sekarang upaya penyelesaiannya.
Kedelapan kasus itu adalah sebagai berikut:
- Peristiwa Pembunuhan Massal 1965
Pada 2012, Komnas HAM menyatakan menemukan ada pelanggaran HAM berat pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sejumlah kasus yang ditemukan antara lain penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa hingga perbudakan. Kasusnya macet di Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1,5 juta orang yang sebagian besar anggota PKI atau ormas yang berafiliasi dengannya.
- Peristiwa Talangsari-Lampung 1989
Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada 19 Mei 2005 tim menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM berat. Berkas hasil penyelidikan diserahkan Komnas HAM ke Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti, namun macet di Kejaksaan. Korban mencapai 803 orang.
- Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kasus Trisakti dan selesai pada Maret 2002. Masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali, namun berkali-kali juga dikembalikan. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 685 orang.
- Tragedi Semanggi I 1998
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Tragedi Semanggi I dan selesai pada Maret 2002. Namun berkas hanya bolak-balik dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Pada 13 Maret 2008 berkas tersebut dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 127 orang.
- Tragedi Semanggi II 1999
Sama seperti penyelidikan Tragedi Semanggi I. Korban mencapai 228 orang.
- Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)
Tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Pro Justisia yang mencakup Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004. Berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung dan ditolak dengan alasan laporan Komnas HAM masih tidak lengkap.
- Kerusuhan Mei 1998
Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung. Namun berkas dikembalikan dengan alasan tidak lengkap. Korban mencapai 1.308 orang.
- Penembakan Misterius “Petrus” 1982-1985
Pada 2012, Komnas HAM menyatakan penyelidikan kasus Petrus adalah pelanggaran HAM berat, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1.678 orang. Demi dapat menyelesaikan perkara-perkara HAM yang masih tersendat, Anam berharap koordinasi dengan Kejaksaan Agung dapat berjalan baik ke depannya.
“Kalau seandainya pintu sangat terbuka bagi kami untuk mulai masuk dari kejaksaan, mulai running dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, besok pun akan kami layani. Karena memang ranah kewenangan kami terbatas,” ujar Anam.
“Tapi kami membuka diri kapanpun diajak dan kapanpun untuk dituntut menyelesaikan kasus secepat mungkin, kami akan senang. Terutama oleh Presiden dan Kejagung,” lanjut dia.
Senada dikatakan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta dukungan dari Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Kuncinya, meminta ‘political will’ dari Presiden yang punya komitmen khusus ketika ngomong nawa cita segala macam untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Ulung.
Selain Presiden Jokowi, Ulung juga berharap Kejaksaan Agung dapat bekerjasama dengan baik terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab, Komnas HAM hanya memiliki wewenang menyelidiki kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Dan Kejaksaan Agung yang mempunyai wewenang dalam penyidikannya.
“Khusus soal penyelesaian kasus, karena wewenang kami di penyelidikan, tentunya kami akan menyempurnakan beberapa catatan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung yang punya kewenangan penyidikan sehingga berkas-berkas kami memang layak ditindaklanjuti,” ujar dia.
Lahan Pemicu Pelanggaran HAM
Ternyata, kasus pelanggaran HAM di Sumatera Selatan banyak terjadi akibat konflik lahan, baik antara pemerintah-masyarakat, korporasi-masyarakat, dan aparat-masyarakat. Menurut Nur Kholis, masih banyak persoaan tanah yang hingga kini belum juga selesai. Seperti kasus Cinta manis Kabupaten Ogan Ilir, yang kasusnya sudah mencapai puluhan tahun.
“Seperti di Cinta Manis itu belum juga selesai. Bahkan beberapa kasus mengalami deadlock. Memang perusahan sudah dapat konsepsi dan masyarakat juga punya ketentuan adat. Ada beda pandangan yang hal ini memicu persoalan,”kata dia.
Sebagian besar persoalan, tegas Nur Kholis, karena tidak adanya titik temu antara masyarakat dan perusahaan yang sudah mendapatkan izin HGU atau HTI. Sedangkan masyarakat sendiri memiliki hukum adat dimana lahan tersebut masuk dalam tanah adat, yang tidak boleh diganggu keberadaannya.
“Sedangkan pemerintah tidak pernah mengakui hukum adat tersebut. Ketika lahan diberdayakan, yang terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan,” jelas dia.
Senada dikatakan Direktur LBH Palembang, April Firdaus. Menurut dia, persoalan HAM di Provinsi Sumatera Selatan mencakup berbagai aspek yang dimulai atas persoalan perampasan hak atas tanah, atas kesehatan, berpolitik, dan kekerasan aparat yang hingga kini masih berlangsung dibeberapa desa. “Hal ini terjadi akibat pola pembangunan investasi, dan perizinannya yang cenderung terjadi pelanggaran HAM,” jelas April.
Penggusuran lahan , kata dia, tetap menjadi persoalan utama HAM di Sumsel. Ketika masyarakat kehilangan lahannya yang diwarnai dengan tindak kekerasan aparat keamanan.
“Masyarakat kemudian di tangkap karena melakukan perlawanan atau menghalangi pekerjaan hingga terjadi kekerasan. Hal Ini yang paling banyak di tangani oleh LBH Palembang. Ada juga persoalan penggusuran yang paling banyak mengadu masuk ke LBH,” tegas dia.
LBH sendiri hingga kini masih menyusun laporan akhir tahun. Namun dari berbagai pengaduan masyarakat, terdapat tiga kabupaten yang menempati posisi teratas dalam persoalan penggusuran yakni Kabupaten Muratara, Kaubupaten OKU dan Kabupaten Muba.
“Terdapat tiga kabupaten yang banyak terjadi persoalan penggusuran lahan yakni Muratara, OKU, dan Muba. Pelaku penggusuran adalah pemerintah dan korporasi yang rata-rata perkebunan dan pemilik HTI,” tegas April.
Masyarakat yang Merana
Meski hingga kini persoalan masih menghimpit, masih ada secercah harapan untuk mengembalikan tanah nenek-moyang yang dirampas oleh perusahaan milik pemerintah PTPN VII Cinta Manis. Setumpuk fotokopi data dan berkas dipegang oleh humas Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB), Rusdi Daduk telah berkeliling untuk mengupayakan secarik keadilan. Dia berjuang untuk mengembalikan lahan seluas 21.000 hektare lebih milik masyarakat, yang konfliknya dimulai sejak tahun 1982.
Persoalan itu pertama kali terjadi ketia pemerintah berencana akan membangun sebuah perkebunan tebu dan gula, yang saat itu wilayah tersebut masih berada dibawah pemerintahan kabupaten OKI. Masyarakat setempat sebagian besar bertani padi dan berkebun nanas. Struktur tanah yang subur terhampar luas meski sebagian lahan terdapat rawa gambut. Tanpa pemberitahuan dan sosialisasi pada masyarakat, pembersihan lahan kemudian dilaksanakan. Alat berat menggusur dan meluluh lantakkan tanaman milik masyarakat yang tumbuh subur, menjadi saksi sejarah nenek moyang keturunan desa-desa mereka.
Ribuan hektare lahan warga direnggut tanpa ampun, masyarakat kehilangan lahan garapan mereka yang hanya sebagian kecil saja mendapat ganti rugi tanam tumbuh. “Tidak ada yang berani bertindak, sebab pada masa itu intimidasi lebih keras dan mencekam,”jelas Muis salah satu tetua desa.
Selama 30 tahun lebih masyarakat menyimpan amarahnya. Tahun 2012, rahasia pendudukan lahan PTPN VII di 20 desa dan enam kecamatan tersebut ternyata hanya sebagian saja memiliki hak guna usaha (HGU). Sebagian besar lahan, khususnya disekitar 21.000 hektare lahan warga setempat yang hingga kini masih dikelola BUMN tersebut sebagian besar belum memiliki HGU.
Dugaan pelanggaran HAM berat tealh terjadi pada tahun 2012 silam. Munculnya kesadaran masyarakat untuk merebut kembali lahan mereka diwarnai dengan aksi demonstrasi sekitar 500 orang warga Desa Rengas Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir menggelar aksi demonstrasi, pada minggu 20 mei 2012 silam disimpang Timbangan 32 Indralaya.
Salah satu tuntutan masyarakat yakni mendesak pemerintah membubarkan PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, karena keberadaannya tidak banyak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Aksi awal itu serentak dengan gerakan lainnya, yang dilakukan di hampir seluruh wilayah. Bahkan selain demonstrasi terjadi pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga di kebun milik PTPN VII.
Dari data Walhi Sumsel, ternyata dari 21 ribu hektare lahan yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis, hanya sekitar 6.600 hektare yang mengantongi surat Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Rayon I Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sementara 15 hektare lagi di Rayon II masih dalam proses HGU, berada di kawasan Desa Payolingkung Kecamatan Lubuk Keliat dan Rayon III Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu. Bahkan menurut Walhi kala itu, justru hanya 6 ribu hektare lahan PTPN VII saja yang berstatus HGU. “Sebetulnya, hanya 6 ribu hektare itulah lahan yang berhak dikelola Cinta Manis dan selebihnya harus dilepas,” ujar mantan Direktur Walhi Sumsel, Anwar Sadat.
Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah OI, DPRD, DPR RI, Komnas HAM, dan Presiden RI yang kala itu dijabat oleh Soesilo Bambang Yudhoyono bahkan dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Kehendak masyarakat tidak terkabulkan, untuk mendapatkan kembali lahan mereka yang dirampas. Pasca peristiwa tersebut, keadaan menjadi tenang meski mencekam melewati tahun-tahun penuh kebingungan.
Membangun HAM Pedesaan
Desa merupakan salah satu kawasan yang harusnya menjadi fokus pembangunan hak asasi manusia. Sebab, desa sangat riskan terjadinya berbagai pelanggaran HAM, dimana desa menjadi sumber atas ketimpangan pembangunan dan ketimpangan perekonomian.
Seperti dikuti dari jagatkopi.com, pada Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) dan Penyusunan Aksi HAM di Jakarta, 26 September 2017 terdapat program yang bakal langsung bersentuhan dengan desa. Dalam paparannya, Direktur Kerjasama HAM Kemenkumham Arry Ardanta Sigit menyebutkan terdapat empat sasaran utama Rencana Aksi HAM 2018-2019, yaitu peningkatan pemenuhan hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan hak masyarakat adat. Selain itu ada isu toleransi antar agama dan isu sengketa lahan di kawasan transmigrasi.
Menurut Arry, Forum Universal Periodic Review (UPR) dalam Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, diantaranya pengentasan kemiskinan melalui pembangunan daerah terpencil dan pembangunan sarana-prasarana dengan mengutamakan pemenuhan hak-hak dasar seperti sarana dan prasarana pendidikan, rumah, sanitasi, air minum, listrik, dan jaminan sosial. Fokus pembangunan tersebut di wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua.
Ada amanah dari UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, untuk penyediaan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh Pemerintah dan Pemda berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat 2. Undang-undang tersebut juga mengatur Unit Layanan Disabilitas oleh Pemerintah Daerah, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas serta pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah dan Pemda.
Sedangkan Biro Perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Bagus Marcel memaparkan perkembangan Aksi HAM 2017 dan Rancangan Aksi 2018-2019 dari Kemendes PDTT. RAN-HAM Kemendes PDTT ini disusun dalam rangka mendukung peningkatan desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan desa berkembang menjadi desa mandiri serta pengentasan daerah tertinggal dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Pada tahap awal, implementasi RAN HAM ditandai dengan terbentuknya “Program Implementasi Unit” (PIU), tersusunnya program pelaksanaan dan teknis, penetapan Lokasi Desa dalam Pengembangan serta penyediaan fasilitasi e-learning (desa belajar) dan penggunaan portal e-dagang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Selanjutnya dilakukan penyebarluasan informasi tentang keberadaan program “Desa Berani Aktif” melalui sosialisasi ke sejumlah daerah/desa yang menjadi target program selanjutnya Pada tahap berikutnya, penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan yang difokuskan pada pengembangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang diharapkan dapat mengatasi persoalan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja di kawasan perdesaan.
Setelah berjalan semua, barulah dilakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan-kegiatan pengembangan usaha BUMDesa. Rancangan aksi 2018 diantaranya Gerakan Desa Inklusi, serta pembangunan infrastruktur dalam mendukung percepatan pembangunan Papua, penyediaan perumahan layak, air bersih dan sanitasi.
Namun, untuk bisa merealisasikan hal tersebut perlu ditunjang kebijakan pemerintah kota/kabupaten. Mantan Ketua Komnas HAM RI, Nur Kholis mengatakan, yang perlu dikembangkan saat ini adalah kota/kabupaten ramah HAM.
Sebab, kata dia, peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip HAM merupakan salah satu tolok ukur untuk meredam maraknya penyebaran paham radikalisme dan praktik intoleransi di tengah masyarakat. Karena daerah yang sudah mengadopsi konsep kota ramah HAM terbukti memiliki angka praktik intoleransi lebih rendah. Dua kota yang telah mengadopsi konsep kota ramah HAM yakni Bojonegoro dan Purwakarta.
“Kami melihat bahwa kombinasi CSO dan Komnas HAM akan menghasilkan langkah yang baik, akan menghasilkan satu kebijakan yang menyeluruh terkait pemajuan HAM,” ucapnya. (Uzer)