Tabloid-DESA.com PALEMBANG- Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018. Dalam Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel Rapat Paripurna LX (60) DPRD Prov. Sumsel, Senin (17/6).
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. M.A. Gantada SH. M.Hum tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Ir H. Mawardi, Wakil Ketua DPRD Chairul S. Matdiah dan Kartika Sandra Desi serta anggota DPRD Provinsi, unsur Forkompinda dan para Kepala OPD dilingkungan Pemprov. Sumsel.
Dalam penjelasannya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018, Gubernur H Herman Deru menyampaikan kewajiban kepala daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keungan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolan Keurangan Daerah serta perubahannya, adalah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir setelah Laporan Keungan Pemerintah Daerah diaudit oleh BPK RI.
“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada rapat Peripurna Istimewa XXIX (29) pada tanggal 24 mei 2019 lalu, dengan opini Wajar Tanpa Mengecualian (WTP),” tegas Herman Deru.
Lebih lanjut Herman Deru menambahkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2018 dijelaskan realisasi pendapatan sebesar Rp 9,141 Triliun atau 99,40 persen. Sementara dari sisi belanja lanjut Gubernur, realisasi Tahun 2018 adalah sebesar Rp 6,763 Triliun atau 91,07 persen dari yang direncanakan sebesar Rp 7,426 Triliun.
“Untuk belanja transfer bagi hasil pajak daerah dan bantuan keuangan terealisasi sebesar Rp 1,177 Triliun atau 94,19 dari anggaran sebesar Rp 1,250 Triliun,” tegasnya.
Dipaparkannya untuk penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 40,929 Miliar atau 99,87 persen dari anggaran sebesar Rp 40,981 Miliar, untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 560,640 Miliar tau 99,99 persen dari anggaran sebesar Rp 560,641 Miliar. Komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun 2018 menunjukan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 680.516 Miliar yang dimanfaatkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Selanjutnya Laporan Keuangan Pemerintah Pemprov. Sumsel Tahun Anggaran 2018 menggambarkan bahwa nilai aset mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 22,915 Triliun dari sebelumnya per 31 Desember 2017 sebesar Rp 22,164 Triliun,” paparnya.
Sementara terkait dengan kewajiban/utang Pemerintah Provinsi Sumsel sebesar Rp 1,307 Triliun. Yang terdiri atas pendapatan diterima di muka sebesar Rp 376,174 juta yang merupakan pendapatan retribusi. Utang beban sebesar Rp 174,515 Miliar teridiri atas Utang Beban Transfer Bantuan Keuangan, Utang Beban Hibah, Utang Beban Pegawai dan Utang Beban Barang dan Jasa. Untang jangka pendek lainnya sebesar Rp 21,708 Miliar adalah utang pengadaan aset tetap. Serta utang bagi hasil pajak sebesar Rp 1,111 Triliun merupakan utang bagi hasil pajak kendaraan.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. M.A. Gantada SH menyebutkan usai penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018 oleh Gubernur Sumsel, rapat kembali diskor hingga Senin 24 Juni 2019 dengan agenda tanggapan pandangan dan pendapat Farksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel.