Tabloid-DESA.com KONDONG – Dua kaka beradik bertarung dalam pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kondong yang dilaksanakan dengan sistem pemungutan suara musyawarah desa. Pemilihan ini dilakukan untuk mengantikan kepala desa yang meninggal dunia satu hari setelah dilantik Bupati OKU Drs Kuryana Azis, pada 1 Januari 2017 yang lalu.
“Sesuai Perda Nomor 10 tahun 2015 Pasal 65-67 dan Perbup Nomor 32 tahun 2015 Pasal 30-35 bahwa bagi desa yang kepala desanya diberhentikan karena meninggal dunia, maka diselenggarakan khusus melalui mekanisme musyawarah desa,” demikian pernyataan yang disampaikan Camat Peninjauan Feri Iswan saat proses pemilihan.
Mekanisme pemilihannya sendiri hanya diambil 169 suara sesuai dengan jumlah kepala keluarga (kk) yang disepakati bersama.
“Pilkades PAW ini diikuti 2 calon, yakni Jon Hendra (nomor urut 1) dan Jonari Yanto (nomor urut 2) yang keduanya merupakan adik kandung dari Azhari (alm) kades lama,” jelas camat dan panitia pemilihan.
Dari hasil pemilihan itu diungkapkan Feri Iswan bahwa yang menggunakan hak suaranya sebanyak 152 orang atau 90 persen dari mata pilih.
“Dari hasil penghitungan suara dimenangkan Jon Hendra dengan memperoleh suara sebanyak 116 suara sedangkan nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 34 suara. blanko 2 suara, total keseluruhan 152 suara,” terangnya.
Secara umum pelaksanaan Pilkades PAW ini berjalan tertib dan lancar sesuai tata tertib yang ditentukan. Turut hadir sebagai tim pemantau Sekretaris Dinas PMD Jaya Mahendra dan Husni Thamrin, Camat, Kapolsek, Danramil beserta jajaran. (Amrul)