Diskominfo Empat Lawang Sosialisasi SP4N LAPOR

lapor SP4N

Tabloid-DESA.com EMPAT LAWANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Empat Lawang, menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).

Acara sosialisasi yang digelar di ruang rapat MADANI Pemkab Empat Lawang, tersebut, dihadiri para OPD Empat Lawang dengan narasumber langsung dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (29/12/2020).

Kepala Diskominfo Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi menyampaikan, dibentuknya SP4N LAPOR untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

“Kedepan, tidak ada lagi istilah salah lapor, salah pintu karena tempat melaporkan terkait layanan publik,” ungkap Kadis Kominfo Asnan Ghozi.

Sementara Asisten II Setda Empat Lawang, Rapani mengatakan, pemerintah telah mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N LAPOR.

Tujuan diselenggarakan sosialisasi ini agar masyarakat lebih mengerti adanya satu saluran penyampaian pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

” Meningaktakan kwualits pelayanan publik agar lebih baik, agar terwujudnya tata pemerintahan yang baik. SP4N LAPOR, dibentuk untuk menjamin hak pengaduan masyarakat, artinya tidak ada lagi istilah salah lapor atau salah pintu saat masyarakat mengajukan pengaduan,” kata Asisten II Rapani.

Dirinya berharap dengan sosialisasi ini dapat menjadi batu loncatan dalam meningkatkan pelayanan pablik di Kabupaten Empat Lawang.

“Pengelola SPAN LAPOR adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk diteruskan ke staf kepresidenan dan omnibusman,” ujarnya.

Ditambahkannya, SP4N LAPOR diselengarakan Kominfo. Hal ini bertujuan agar pengelolaan informasi laporan masyarakat cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik untuk memberikan akses bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan dalam rangka meningkatkan kwalitas layanan publik (Hum / Kominfo).