DESA  

Diperas Dua Oknum Wartawan, Ketua Kelompok Tani Lapor ke Polisi

PUNGLI

Tabloid-DESA.com MUARADUA – 2 orang mengaku wartawan Suara Keadilan Feri Yantoni (36) dan Ersan Juanda (40) ditangkap tim Saber Pungli Kabupaten OKU Selatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (13/2) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jagaraga.

Dalam operasi tangkap tangan tim Saber Pungli mendapati barang bukti uang sejumlah Rp2 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap kelompok tani dikecamatan Buay Rawan.

Bukan hanya uang, tim saber pungli juga berhasil mengamankan sebilah pisau yang dibawa dua pelaku.

Menurut keterangan ketua tim saber pungli kabupaten OKU Selatan Kompol Hadi Saefudin SE yang didampingi ketua tim penindakan AKP Ujang Abdul Aziz, dua pelaku ditangkap atas laporan langsung dari korban Sadini seperti dikutip dari laman detak-palembang.com.

Tim sempat mengintai karena proses transaksi berpindah-pindah. Puncaknya saat kedua pelaku tengah bertransaksi di Jalan Jagaraga tim langsung menyergap dan menggeledah pelaku termasuk mobil yang dikendarai oleh pelaku.

Menurut laporan korban yang diterima tim saber pungli, kedua pelaku sudah beberapa kali mendatangi korban yang diketahui adalah mantan ketua salah satu kelompok tani.

Modus kedua pelaku memeras korbannya dengan cara menakut-nakuti korban jika tidak mau menyelasaikan dengan mereka, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ancama dua pelaku yang mengaku wartawan Suara Keadilan itu terkait bantuan alat pertanian handtracktor yang diterima salah satu kelompok tani yang saat itu diketuai oleh Sadini.

Karena korban merasa diperas, dirinya langsung melapor ke pihak kepolisian.

Dari ancaman pemerasan itulah, tim langsung bergerak mengintai dan mengejar kedua oknum wartawan tersebut.

Modus mereka ini memeras korban Sadini agar masalah pungutan oleh mantan ketua poktan itu kepada anggotanya tidak dilaporkan kepolisi.

Mereka meminta uang, awalnya korban diminta Rp 40jt kemudian setelah melalui proses negosiasi, akhirnya sampai pada angka Rp7juta.

Dari pengakuan korban, ternyata pelaku sudah beberapa kali meminta uang kepada korban.

Pertama diberi 200 ribu lalu yang kedua tertangkap dalam operasi tangkap tangan sebesar Rp2 juta.

Korban sendiri lanjut Ujang, meneriman uang ucapan terimakasih dari anggota kelompok tani sebagai uang pengganti biaya ongkos angkut alat pertanian masing masing Rp50 ribu.

Dari itulah bahan kedua pelaku melakukan pemerasan kepada korban.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP subsider 369 ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *