Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Ketua Presidium KAHMI Pusat Mahfud MD mengatakan, Negara Kesatuan yang berkonsep demokrasi sebenarnya tidak ada masalah, selama konstitusi tetap menjamin dua hal. Yakni perlindungan hak-hak warga negara dan sistem pembagian hak kekuasaan untuk membatasi wewenang.
Menurut Mahfud, meski negara penganut demokrasi belum tentu lebih baik dari pada sistem pemerintahan yang berbentuk lain, seperti monarki. “ begitu pula dengan negara memiliki konstitusi, belum tentu lebih baik dari negara tidak memiliki konstitusi,” ungkap Mahfud dalam kuliah umumnya di UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (26/1) kemarin.
Menurut dia, baik tidaknya negara itu juga ditentukan oleh etika para penyelenggara negara yang memegang dan mengendalikan kekuasaan, dimana langkah dalam menyelenggarakan pemerintahan sudah tertuang dalam UUD 1945.