Danramil 406-03/Muara Rupit Mediasi Aksi Demo di Muratara

DEMO06 (3)Tabloid-DESA.com MURATARA – Jumat (17/11) lalu Jalan Lintas Sumatera alias Jalinsum Sarolangun-Musi Rawas tepatnya di Desa Maur Lama Kec. Muara Rupit Kab. Muratara lumpuh tidak bias dilalui kendaraan. Hal tersebut karena ruas jalan diblokir oleh puluhan warga dan Santri dari Pondok Pesantren At Tauhid. Mereka melakukan aksi demo dengan duduk ditengah jalan sambil membakar kayu dan ban bekas.

Aksi demo pemblokiran jalan ini buntut dari insiden penangkapan dan penahanan Ustad Zulkifli oleh Polsek Muara Rupit dalam kasus pencabulan kepada muridnya. Ustad Zulkifli yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren At Tauhid Desa Muara Lama Muratara ini dilaporkan oleh orang tua santri korban, dimana Ustad Zulkifli telah melakukan tindak asusila terhadap korban dengan keterangan korban bahwa Ustad Zulkifli memanggil korban keruangan dan mengancam jika ingin naik kelas harus mau dipegang-pegang. Emosi keluarga korban menerima keterangan tersebut memuncak, tidak terima perlakuan tersebut dan meDEMO06 (1)

Kejadian permasalahan tersebut tidak diketahui oleh warga dan santri yang lain, sehingga terjadilah aksi demo penolakan penahanan dengan melakukan pemblokiran Jalinsum di Muratara sambil membawa spanduk bertuliskan “Bebaskan Ustad Zulkifli” menganggap bahwa Ustad Zulkifli tidak bersalah. Berbagai mediasi untuk tidak memblokir jalan telah dilakukan oleh pihak Polsek Rupit sendiri maupun tokoh masyarakat setempat, namun upaya tersebut masih gagal.

DEMO06 (2)

Melihat kondisi semakin tidak menentu, akhirnya Danramil 406-03/Muara Rupit  Kapten Czi Epi Sugiharto dan jajarannya berkoordinasi dengan Polsek, Kades dan tokoh masarakat setempat untuk diajak musyarawah di Balai Desa guna mencari solusi agar aksi tidak berlanjut yang dapat merugikan banyak pihak khususnya para pengguna jalan.

Danramil Muara Rupit langsung memimpin musyawarah yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat yang ada di Kec. Muara Rupit dengan menyampaikan kejadian sebenarnya, dan dipertegas oleh pengacara Ustad yang juga orang asli Desa Maur Lama bahwa Ustad Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan sesuai hasil pisum dan dia juga telah mengakui perbuatannya.

DEMO06 (4)

Dengan hasil musyawarah tersebut, Danramil 406-03/Muara Rupit meminta kepada warga untuk tidak menutup jalan, akhirnya warga menyetujui dan pada jam 16.00 Wib jalan dibuka oleh Danramil beserta anggota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *