Dana Desa Disalurkan dengan Format Baru pada 2018

MENKEU

Tabloid-DESA.com JAKARTA – Penyaluran dana desa pada 2018 akan memakai sistem baru. Kementerian Keuangan menyiapkan formulasi baru itu agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan.

“Kami akan perbaiki sistem penyaluran dana desa di tahun 2018,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam Rapat Panitia Kerja tentang transfer ke daerah dan dana desa RAPBN 2018, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Kamis (5/10).

Boediarso menjelaskan melalui formulasi baru ini pagu dana desa, yang awalnya dibagi secara rata sebanyak 90 persen, akan berubah. Mulai 2018 pagu dana desa akan diturunkan porsinya menjadi hanya sebanyak 80 persen, dengan porsi 77 persen dibagi secara rata ke 74.954 desa.

“Yang tiga persen itu khusus affirmasi on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak,” kata Boediarso.

Sisa pagu dana desa tersebut, menurut Boediarso, akan dibagi kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.

Ia menjelaskan formulasi pembagian dana desa berdasarkan jumlah penduduk, dari semula sebanyak 15 persen, akan menjadi hanya 10 persen. Sedangkan pembagian berdasarkan jumlah penduduk miskin, dari semula hanya sebanyak 35 persen, menjadi 50 persen.

Selain itu, dia melanjutkan, untuk pembagian dana desa berdasarkan luas wilayah, yakni semula diberikan sebanyak 10 persen, akan naik menjadi 15 persen. Sementara berdasarkan tingkat kesulitan geografis, pembagian dana desa berubah, dari awalnya sebesar 30 persen, menjadi sebesar 35 persen.

“Secara keseluruhan, orientasi dari formulasi ini adalah untuk mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan (di perdesaan),” kata Boediarso.

Menurut perencanaan RAPBN 2018, pemerintah menetapkan pagu dana desa sebesar Rp60 triliun atau sama dengan APBNP 2017.

Hingga awal Oktober 2017, realisasi belanja dana desa baru mencapai Rp40,5 triliun atau 67,51 persen dari pagu APBNP. Data periode sama di tahun lalu menunjukkan pencapaian lebih baik, yakni realisasi dana desa tercatat telah mencapai 80,47 persen.

Salah satu penyebab realisasi belum optimal hingga Oktober 2017 adalah karena masih ada desa yang belum menyerahkan laporan keuangan, minimal untuk penyerapan 50 persen, kepada pemerintah kabupaten/kota. Laporan itu merupakan syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *