Dana Desa Dapat Dimanfaatkan untuk Restorasi Gambut

GAMBUT

Tabloid-DESA.com JAMBI – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebutkan desa gambut dapat memanfaatkan dana desa untuk mengelola lahannya sebagai pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung target restorasi 2,4 juta hektare lahan gambut terdegradasi pada 2020.

“Dana desa boleh digunakan untuk upaya restorasi lahan gambut dalam kaitan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini kami dorong untuk bisa diprioritaskan,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendes PDTT, Suprayoga Hadi, dalam pembukaan “Jambore Masyarakat Gambut 2016” di GOR Kota Baru, Jambi, Sabtu (5/11) seperti diberitakan antaranews.com.

Dia mengatakan banyak aspek yang bisa dibangun dari sisi infrastruktur dalam kaitannya dengan restorasi sekaligus perbaikan, misalnya sekat kanal, embung, irigasi, drainase, pompa air, bibit untuk revegetasi, dan alat pemadaman kebakaran.

Kemudian, dikemukakannya, dalam konteks pemberdayaan masyarakat, dana desa dapat dimanfaatkan dalam ranah pelatihan berbasis komunitas melalui balai pelatihan masyarakat.

“Misalnya, di Riau balai pelatihan masyarakat bekerja sama dengan balai kehutanan setempat untuk mengelola lahan tanpa bakar, pencegahan kebakaran hutan, dan pembuatan sekat kanal,” kata Suprayoga.

Pada 2016, pemerintah memberikan dana Rp600-700 juta per desa, atau total Rp46 triliun. Dana desa pada 2017 diperkirakan meningkat mencapai Rp60 triliun, dan Rp120 triliun pada 2018 atau setara satu desa memperoleh Rp1,8 miliar.

Pemanfaatan dana desa diatur melalui kesepakatan antara masyarakat musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang kemudian menghasilkan rencana kerja pembangunan desa (RKPDesa) dan rancangan anggaran pembangunan desa (RAPDes).

Menurut data Badan Restorasi Gambut (BRG), terdapat 2.945 desa berada di area gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua seluas 12,7 juta hektare, dan 1.205 desa diantaranya terindikasi berada di area restorasi gambut.

Sebagian besar desa-desa gambut tersebut memiliki status tertinggal.

“Sebagaimana arah kebijakan pembangunan nasional yang meletakkan desa pada garda terdepan, maka restorasi gambut berjalan beriringan dengan pembangunan pedesaan,” kata Ketua BRG Nazir Foead.

BRG memiliki program pembangunan Desa Peduli Gambut yang bertujuan memberikan kontribusi pada peningkatan status desa-desa gambut menjadi desa berkembang dalam lima tahun ke depan.

BRG menargetkan 1.000 desa terlibat dalam pemberdayaan melalui program Desa Peduli Gambut, dengan rincian 300 desa didukung dana APBN, 200 desa didukung LSM dan donor, serta 500 melalui kemitraan dengan pengusaha.

“Dengan jumlah itu, maka akan ada kontribusi pada 10-20 persen target pemerintah mengubah 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang. Saat ini BRG dan kelompok masyarakat sipil telah mulai bekerja dengan 104 desa di Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatera Selatan,” demikian Nazir Foead.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *