Bupati Joncik Buka Sosialisasi Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

perda

Tabloid-DESA.com EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menghadiri sekaligus membuka langsung Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Empat Lawang, Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang digelar di ruang rapat MADANI Pemkab Empat Lawang, Rabu (4/11/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozali mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka mencari solusi penuntasan masalah Blank Spot di sejumlah wilayah di Kabupaten Empat Lawang.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Empat Lawang Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi menara telekomunikasi.

“Sasaran kegiatan adalah pemilik menara provider yang ada di Kabupaten Empat Lawang dan turut dihadiri OPD yang berkaitan,” ungkap Asnan.

Sementara Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad menjelaskan, maju mundurnya suatu Daerah ditentukan oleh Pendapatan Asli Daerah.

“Oleh karena itu Pemkab Empat Lawang sudah menerbitkan Perda Empat Lawang, Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya untuk pengendalian menara telekomunikasi di Daearh dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Bupati.

Pemungutan retribusi menara telekomunikasi , dipungut berdasarkan peluang berdirinya menara telekomunikasi dengan terlebih dahulu diberikan pelayanan pengawasan yang ditinjau dari berbagai aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan.

“Jadi konsepnya terlebih dahulu ada pelayanan tata ruang, kondisi keamanan dan kepentingan provider itu sendiri,” ungkapnya.

Dalam penarikan retribusi, sesuai Perda tersebut setiap menara telekomunikasi diberikan tarif sebesar Rp2,362,000,- dan penarikan retribusi dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Yang saat ini dinamakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Empat Lawang, saya ulangi, yang berhak memungut retribusi itu adalah BP2RD,” ujarnya.