Tabloid-DESA.com KAYAUGUNG – Mengacu kepada Peraturan Menteri Desa No.4/2015 pasal 5 tentang proses pendirian BUMDes (Pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah Desa) pemerintah desa Celikah bersama Pendamping Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, bertempat di aula pertemuan kantor Desa Celikah adakan rapat pembentukan BUMDes, Senin (22/01).
Rapat Desa pembentukan BUMDes ini dihadiri oleh Sekcam Kota Kayuagung Solahudin Ssos, ”Pengelolaan BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya, perekrutan pegawai ataupun manajer dan selevel harus disesuaikan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes,contohnya bagi pemegang jabatan manajer setidak-tidaknya memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari keuntungan,latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya adalah SMU atau sederajat,” ujar Solahudin dihadapan peserta rapat pembentukan BUMDes.
Dikatakan dia,bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan, Bendahara dan Sekretaris diutamakan berasal dari sekolah kejuruan(SMK/SMEA) atau D III bidang akuntansi dan sekretaris,latar belakang pendidikan bagi pemegang jabatan ini penting agar dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
“Satu hal yang penting dalam pengelolaan BUMDes yakni dalam proses pengelolaan BUMDes amat dibutuhkan suatu pengelolaan dan pelaporan yang transparan bagi pemerintah dan masyarakat,artinya dasar pengelolaan harus serba transparan dan terbuka sehingga ada mekanisme chek and balance baik oleh pemerintahan desa maupun masyarakat,” ucapnya.
Berdasarkan mekanisme aturan rapat yang ada para peserta rapat bersepakat untuk kepengurusan BUMDes Celikah diserahkan sepenunya oleh peserta rapat kepada Kepala Desa Celikah Kartiwan untuk memilih dan menetapkan pengurus BUMDes Celikah,dalam rapat tersebut peserta rapat sepakat BUMDes Celikah diberi nama BUMDes Tanjung Tembesu.