BPN OKU Akan Bagikan 4.500 Sertifikat Tanah

SERTIFIKAT

Tabloid-DESA – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan membagikan sebanyak 4.500 sertifikat tanah melalui program nasional agraria atau Prona khusus untuk masyarakat yang kurang mampu di wilayah itu pada 2017.

Rencana pembagian sertifikat tanah program Prona itu jumlahnya meningkat bila dibandingkan tahun 2016 hanya dibagikan sebanyak 2.500 sertifikat tanah, kata Kepala PBN Ogan Komering Ulu (OKU), Alim Bastian di Baturaja, Minggu (25/12) seperti dikutip sumsel.antaranews.com.

Selain itu, pada 2017 juga akan melakukan program Prona Pemetaan Desa Lengkap.

“Ini dalam rangka meminimalisir masalah pertanahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat,” katanya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2017 secara nasional pemerintah akan membagikan lima juta sertifikat tanah dan diupayakan setiap tahun jumlahnya meningkat sekitar dua juta sertifikat atau hingga tahun 2019 mencapai sembilan juta sertifikat.

Sedangkan untuk OKU sendiri pada tahun 2017 mendapat pembagian sertifikat tanah sebanyak 4.500 persil, katanya.

Program  Prona Pemetaan Desa Lengkap ini, akan dilakukan secara bertahap, pada tahun 2017 program tersebut dikhususkan untuk masyarakat di dua kecamatan yakni Baturaja Barat dan Baturaja Timur.

“Nanti kami khususkan dahulu untuk masyarakat perkotaan, baik masyarakat tidak mampu maupun ang mampu akan dibuatkan sertifikat,” kata dia.

Pada tahun 2016 program Prona mendapat dukungan Pemkab OKU, camat dan kepala desa, sehingga diharapkan pada tahun 2017 hal yang sama juga mendapat dukungan dari pemkab sehingga perogram itu dapat selesai lebih awal.

“Jika demikian, maka bisa meminta kuota tambahan dari pusat, tinggal komitmen Pemkab OKU melalui camat dan kepala desa untuk mempermudah dan mempermurah biaya surat,” katanya.

Mengenai anggapan biaya sertifikasi prona gratis, menurut Alim, masyarakat salah persepsi.

“Sosialisasi pertama kali di kantor pemda sudah djelaskan bahwa program Prona itu bukan gratis, tetapi ada subsidi pemerintah,” ujarnya.

Dijelaskannya, biaya pembuatan sertifikat prona dibagi menjadi tiga yakni biaya sebelum masuk  BPN meliputi surat menyurat tanah desa dan kecamatan tanda batas, materai dan foto copy, selanjutnya pajak-pajak menjadi beban masyarakat.

Saat sudah masuk ke BPN, biaya ukur dari panitia dan pendaftaran tanah tidak dibebankan kepada masyarakat, karena sudah disubsidi pemerintah.

“Jadi biaya itu yang tidak bayar, tapi biaya awal tadi harus dibayar. Jadi informasi yang gratis itu salah,” ujarnya.

Ia berharap, program pemetaan desa lengkap pada tahun 2017 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan seperti halnya pada program prona 2016.

“Tinggal biaya-biaya yang ditetapkan atau disepakati oleh desa dan masyarakat itu yang harus diminimalisir, atau jangan berlebihan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *