BLH Lanjuti Laporan Pencemaran Minyak PT Medco

CEMAR

Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan segera menindak lanjuti secara administrasi dan teknis terkait laporan ceceran minyak mentah PT Medco yang mencemari lingkungan hidup di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Menyikapi laporan ini Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra melalui Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum Yulkar Pramilus di Palembang, Minggu mengatakan informasi ini sebagai laporan masyarakat pemerhati lingkungan hidup.

Pada Senin (13/2) BLH Provinsi Sumsel segera tindak lanjuti laporan ini secara administrasi dan teknis serta meminta informasi lokasi detil, tempat terjadinya pencemaran akibat ceceran minyak.

“BLH Provinsi Sumsel akan koordinasi dengan BLH kabupaten/kota apakah sudah ditangani. Setelah itu akan melakukan klarifikasi dan verifikasi ke lokasi kejadian,” katanya seperti diberitakan sumsel.antaranews.com.

Menurut dia, laporan kasus ini segera dievaluasi, apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundangan di bidang Lingkungan Hidup, BLH akan kenakan sanksi non yudisial atau yudisial tergantung eskalasi permasalahan.

Semenrara Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Ulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) Sumatera bagian Selatan, Tirat Sambu Ichtijar saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan jika masalah pencemaran ini adalah berita lama sudah tertangani, modusnya pipa digergaji lalu minyak dialirkan ke kebun dan minta kompensasi.

“Yang terbaru adalah minta kerja sebagai tenaga pembersih, pelaku tidak pernah bertemu. Dan modus terbaru adalah pengalih perhatian agar bandar narkoba bisa transaksi,” katanya.

Lamanya pembersihan karena tuntutan kompensasi yang tidak wajar, sudah tercapai kesepakatan bahwa kompensasi tidak diberikan tetapi warga diperbantukan untuk membersihkan.

“Sebagian sudah dilaksanakan namun material tercemar belum diangkut ke kaji. Beberapa hari lagi bisa dicek, apakah limbah dibersihkan atau tidak,” katanya.

Sementara, perusahaan dan pemerintah harus tetap bertanggung jawab menghentikan pencemaran dan sumber pencemaran lingkungan, kata Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menegaskan.

Menurut dia, perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu.

“Bisa dikenakan pidana maupun perdata sesuai UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan denda mecapai miliaran rupiah dan pidana di atas tiga bulan penjara,” kata Hadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *