Berkah Kemerdekaan, 154 WBP Kelas III Pagaralam Dapat Potongan Tahanan

Tabloid-Desa.com,Pagaralam,- Moment peringatan HUT RI Ke-77,  pada 17 Agustus 2022 tahun ini membawa berkah tersendiri bagi 154 Warga Binaan Pemasyarakatan (WVP)  Lapas Kelas III Pagar Alam lantaran mendapatkan remisi. Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas III Pagar Alam Jalaludin, Senin (1/8/2022).

Remisi yang akan diterima nantinya berupa keringanan masa tahanan, untuk masing-masing mendapatkan keringanan yang berbeda.

Kalapas Kelas III Pagar Alam Jalaludin menjelaskan, WBP yang menerima pengurangan masa tahanan atau Remisi sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pemenkum HAM RI.

“Sudah kita usulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 ke Kemenkum HAM melalui Kanwil Sumsel,” kata dia Senin 1 Agustus 2022.

154 narapidana yang mendapatkan Remisi antara lain, tediri dari 153 orang mendapat Remisi umum Pengurangan masa tahanan dan 1 orang mendapat Remisi bebas.

Lebih lanjut Jalaludin menjelaskan, untuk mereka yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2022 ini mendapatkan keringanan masa tahanannya bervariasi.

Dengan rincian, 45 orang napi mendapat pengurangan masa hukuman selama 1 bulan, 32 orang mendapat keringanan dua bulan, 38 orang mendapat keringanan 3 bulan, 25 orang mendapat pengurangan 4 bulan. 11 orang mendapatkan keringanan masa tahanan 5 bulan dan 3 orang napi mendapat keringanan 6 bulan.

Adapun mereka yang mendapat remisi umum terdiri dari napi tindak pidana umum seperti 365, 363, narkotika dan perkara lainnya.

Pemberian Remisi sebagai wujud apresiasi adanya upaya perbaikan diri dari warga binaan. Sisi lain, salahsatu instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.