Bangun Sistem Informasi Hingga Kedesa

SID2

Tabloid-DESA.com – Dalam proses pemerataan pembangunan di berbagai sektor pemerintahan, langkah awal yang akan dilaksanakan Joncik Muhammad di Kabupaten Empat Lawang yakni membangun keterbukaan informasi di desa. Bakal calon Bupati Empat Lawang itu menegaskan, langkah kongkretnya yakni memaksimalkan keberadaan perangkat desa, yakni sekretaris desa atau sekdes.

“Ini merupakan hal yang harus disegerakan, agar langkah kongkret pembangunan Empat Lawang dapat terealisasi dengan baik,” jelas Joncik.

Menurut dia, para sekretaris desa merupakan perangkat desa yang melakukan pekerjaan penuh waktu untuk mengurus administrasi desa. Termasuk membuka ruang publik terhadap progress pembangunan di desanya. Perangkat Sekdes, harus mampu menjembatani informasi yang masuk untuk diterapkan di desanya, hingga pengelolaan sistem administrasi pemerintahan desa dapat terwujud dengan maksimal.

“Karena itu Sekdes adalah orang utama yang dapat membangun jaringan demi kemajuan desa,” jelas dia.

Demikian juga dalam pembentukan sistem informasi desa, Sekdes harus mewujudkan keterbukaan informasi desa. Baik dalam proses pelayanan kepada masyarakat, juga terwujudnya transparansi anggaran desa. Sebab, setiap desa saat ini mendapatkan dana desa dari pemerintah yang jika tidak diawasi publik maka akan terjadi kesalahan sistem anggaran.

“Nah, hasil dari apa yang telah di perbuat desa minimal harus di publikasikan kepada masyarakatnya. Sekdes harus memberitahukan informasi desanya, apa saja kekurangan atau yang telah dilakukan desa tersebut. Koordinasinya langsung kepada sekretaris kecamatan dan humas pemerintahan kabupaten,” tambah dia.

Secara struktural, sekdes harus mampu berkoordiansi dengan lembaga kecamatan dalam hal ini sekretaris camat atau sekcam. Dan sekcam akan memberikan laporan kepada pemerintah kabupaten untuk memberikan data berbagai hal yang telah dibangun desa tersebut.

“Lewat sistem informasi desa, maka dapat memberantas kesenjangan pembangunan antar desa, yakni dengan melakukan pengelolaan keterbukaan informasi desa hingga para apartur pemerintahan desa dapat melakukan komunikasi dengan cepat dan tepat. Hingga sistem pemerintahan yang baik dapat terwujud ditingkat desa,” kata dia.

Joncik menegaskan, jika perlu pemerintah desa dapat memasang spanduk atau pengumuman terhadap berbagai pembangunan, yang telah terwujud. Termasuk proses perhitungan pendanaan desa. Hingga seluruh masyarakat desa, dapat membaca dan mengetahui proses terwujudnya kemajuan desa tersebut.

“Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan informasi di desa. Keterbukaan informasi yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa menyampaikan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa maupun papan informasi desa. Di sisi lain, Kemendesa PDTT juga telah membentuk sistem informasi berbasis desa,” pungkas dia.

Saat ini Kabupaten Empat Lawang memiliki sebanyak156 desa, yang terdiri dari 10 Kecamatan. Yakni, Muara Pinang, Lintang Kanan,Pendopo Lintang,Tebing Tinggi,Ulu Musi,Pasemah Air Keruh, Talang Padang Pendopo Barat, Saling, dan Sikap Dalam.

Keterbukaan informasi desa itu sendiri, merupakan konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa. Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *