Tabloid-DESA.com BANYUASIN – Sebanyak 14 Ketua Kelompok Tani (Poktan) dan Kepala Desa di Kecamatan Muara Sugihan dipanggil kejari Banyuasin sebagai saksi dugaan penyelewengan dana program pengembangan irigasi lahan sawah pasang surut senilai 3,7 Milyar pada anggaran 2016 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Pangakalan Balai Andra Kurniawan saat diwawancarai seusai penyidikan pemeriksan para saksi mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana biaya tanam senilai Rp 500 ribu / Ha.
“Kita masih melakukan penyelidikan apakah dana itu diberikan kepada para petani di Desa atau tidak, karena sekarang baru memeriksa ketua kelompok, sedangkan ketua Gapoktan selaku penerima dana tersebut belum kita periksa, kita jadwalkan minggu depan,” ujar Andra seperti dikutip oganpost.com.
Dikatakan Andra di Desa ada 1 gapoktan, dan 16 Poktan pada tahun 2016 desa dapat program dari Pemerintah pusat melalui dinas pertanian Kabupaten Banyuasin mendapat program pengembangan irigasi lahan sawah pasang surut jenis kegiatan pertama pembelian benih padi, kedua pembuatan Prosman (parit beton,) dan kedua pengolahan lahan.
”Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi termasuk kades juga kami minta keterangannya soal potensi sawah dan luasan sawah,” ucapnya.
Terpisah salah satu Kades yang engan menyebutkan namanya mengungkapkan, luas lahan yang dibantu memang ada, yang jadi masalah adalah setiap ada bantuan tidak ada pernah gapoktan memberi konfirmasi pada desa,”Bahkan proposal dan laporan-laporan ke Kabupaten ketua Gapoktan memalsukan tanda tangan saya,bahkan pernah saya tanya langsung ke ketua Gapoktan Sodirin mengakui telah memalsukan tanda tangan,” katanya kesal.
Di tempat yang berbeda Ketua Kelompok Tani mengatakan, dari 3 kegiatan yang diterima petani hanya 2 yakni benih padi dan prosmen. “Sedangkan dana Rp 500 ribu/Ha tidak pernah kami dapatkan,bayangkan saja kalau uang Rp 500 ribu tersebut dikalike 1024 Ha maka diperkirakan uang yang gak nyampai ke petani, uangnya kemana.” ungkap Heri.