Tabloid-DESA.com KAYUAGUNG – 10 ribu blanko e-KTP yang diberikan pemerintah pusat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI belum ada kejelasan penggunaanya, pasalnya sampai saat ini belum ada penjelasan secara kongkrit dari pihak Disdukcapil apakah blanko e-KTP tersebut akan digunakan bagi yang sudah rekam sesuai dengan lama masa rekam ataukah dibagi per kecamatan.
“Ya sampai saat ini belum ada penjelasan yang pasti dari pihak Disdukcapil OKI terkait blanko e-KTP yang sudah ada apakah untuk kami yang sudah duluan lama merekam apakah akan di bagikan perkecamatan,setiap kami menanyakan kepihak Disdukcapil jawabnya selaluh e-KTP nya belum dicetak masih menunggu perintah atasan,kalau jawaban yang selalu didapat seperti ini tentu ini meresakan masyarakat yang ingin punya e-KTP,” ujar salah satu warga kecamatan Kayuagung, selasa (9/5), seperti dikutip oganpost.com.
Dikatakan dia, kalau dikabupaten lain yang kami baca dari berita media cetak pihak disdukcapil memberikan penjelasan yang pasti bahwa blangko yang ada akan diperuntukkan bagi perekam terdahulu.
”Nah inikan jelas namanya kalau Disdukcapil OKI belum ada pemberitahuan seperti ini, jangan-jangan blanko e-KTP ini dijadikan untuk ajang pilkada,” terangnya bercanda.
Menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut saat hendak dikonfirmasi Selasa (9/5) kepala Disdukcapil Kabupaten OKI Cholid Hamdan sedang tidak berada ditempat kerjanya menurut scuriti kantor setempat Kadinnya lagi DL.
Ditempat yang sama Kepala Bagian(Kabid)Inovasi data dan kemampaatan Disdukcapil, M Guntur Abdulah, SH saat dimintai penjelasan terkait permasalahan tersebut hanya tersenyum sembari berkata.
”Masalah ini yang tau Kadin jadi tanya saja langsung ke Kadin saya tidak bisa untuk menjelaskan nati salah,yang punya wewenang hak jawab itu kadin,” ucap Guntur mengakhiri perkataannya sembari tersenyum.