Tidak Jelas Tapal Batas, Desa Pandan dan Modong Sengketa Lahan

BATAS2

Tabloid-DESA – Bermula dari ketidak pastian tapal batas antar wilayah, tidak sedikit daerah yang sengketa bahkan menimbulkan konflik yang serius. Hal ini biasanya timbul pada saat areal tapal batas bernilai sebagai aset bagi para pihak.

Seperti yang terjadi antara Pemerintah Desa Pandan dan desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terjadi perebutan lebung (danau) daerah Segenai Lubuk Campang Tiga yang selama ini merupakan tempat dilakukan lelang lebak lebung dan merupakan aset Desa Modong, namun di akhir Desember 2016 Daerah tersebut di klaim sebagai bagian dari wilayah dan hak desa Pandan oleh pemerintah Desa Pandan.

Puncak perebutan oleh kedua Desa tersebut terjadi pada saat lelang lebak lebung se-kecamatan Tanah Abang di kantor Camat Tanah Abang Desember 2016.

Menurut Kades Modong; Hermawan Sopan melalui Daud bin Jupi (51), areal lebung segenai Campang Tiga dan anak-anaknya selama ini dari zaman pemerintahan Kerio (sekarang Kades, Red) sampai saat ini, wilayah tersebut adalah aset milik desa Modong. “Buktinya tahun 2013 hingga 2016 aset lebung daerah Segenai Campang Tiga terdaftar registrasi lelangnya hak milik Desa Modong. Namun akhir-akhir ini malah Pemerintah Desa Pandan mempersoalkan dan mengklaim sebagai hak wilayahnya,” papar Daud, Jum’at (16/12).

BATAS3

Ditempat terpisah, Kepala Desa Pandan; Udial Sastra melalui Ketua BPD; Junedi yang didamping Suharto Sekretaris Desa Pandan, saat dikonfirmasi mengatakan, dasar yang menjadi pedoman mereka untuk mengambil hak daerah Lebung Campang Tiga adalah berdasarkan peta wilayah Desa Pandan yang dibuat oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 48, dan keterangan Iwan Setiawan mantan pjs Kades Pandan tahun 1989 yang menyatakan bahwa pelelangan daerah tersebut termasuk Register Nomor satu Desa Pandan.

“Dasar lainnya yaitu Keterangan Lukman mantan Sekdes Pandan, yang mengatakan bahwa di zaman Kerio Marzuki, wilayah lebung Campang Tiga adalah aset desa Pandan. Namun pada tahun 1997 lebung tersebut dilelang oleh Dunan M. Amin atas aset desa Pandan dan di masa pemerintahan Kades Ramlan, hal ini juga sudah di kordinasikan oleh Ramlan. Tapi Daut, warga Modong bersikeras meyakini bahwa sebelum tahun 2000 daerah Campang Tiga tersebut hak milik Desa Modong” ungkap Junedi seperti dikutip beritapali.com.

Untuk menghindari gesekan dan konflik antar warga, permasalahan tersebut akhirnya diserahkan pada Camat Tanah Abang.

Camat Tanah Abang Asparoni MSi yang didampingi Sekcam Mardiansyah SH mengatakan bahwa sengketa ini sudah beberapakali dimediasi dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat serta menawarkan opsi dan solusi. Namun kedua bela pihak masih tetap mempertahankan prinsipnya.

“Selanjutnya kami tetap mengupayakan masalah ini dapat kita selesaikan secara bersama tanpa ada gesekan dan konflik antar warga,” jelas Asparoni.

Merasa tidak puas dengan penyelesaian dan sikap Pemerintah Desa Modong, maka Pihak warga Pandan menawarkan opsi kepada Warga Modong untuk bersumpah bahwa  jika benar wilayah Campang Tiga tersebut dari zaman Kerio sampai tahun 2000 adalah hak dan milik desa Modong.

Opsi ini disanggupi oleh Daud bin Jupi warga Modong. Sesuai kesepakatan Acara prosesi angkat sumpah dilaksanakan pada Jum’at (16/12) sekitar pukul 15.30 WIB di Balai Kantor Camat Tanah Abang.

Sebelum acara dimulai pihak warga Modong mengadakan acara baca surat Yasin di lapangan Parkir Kantor Camat dan warga Pandan pun berdo’a bersama di Balai Kantor Camat yang jaraknya hanya beberapa meter saja dan dibacakan hasil kesepakatan antara dua Desa Tanggal 9 Desember 2016, yang isinya antara lain:

  1. Pihak Desa Modong Siap diangkat sumpah untuk  penentuan bahwa Lebung Seganai Campang Tiga serta anak-anaknya masuk wilayah desa Modong yaitu  Sdr. Daud bin Jupi penduduk Desa Modong Kecamatan Tanah Abang.
  2. Pihak Desa Pandan menerima dan tidak ada tuntutan lagi terhadap objek lelang lebak lebung Campang Tiga dikemudian hari.
  3. Lebung Lubuk Campang Tiga dan anak-anaknya  akan dilelang pada pelaksanaan lelang tanggal 13 Desember 2016 dan masuk dalam register Desa Modong secara mutlak dan hasilnya tidak dibagi dengan desa Pandan.
  4. Pelaksanaan sumpah terhadap Srd. Daud bin Jupi penduduk desa Modong dilaksanakan pada 16 Desember 2016  pada hari Jum’at dikantor camat Tanah Abang pukul 15.00 wib sampai selesai dengan pengukuh sumpah yang telah disepakati pada hari ini.
  5. Batas antara desa Pandan Dengan Desa Modong kecamatan Tanah Abang  khususnya wilayah yang di sengketakan Lubuk Seganai dan Lebung Campang Tiga dan anak-anaknya yaitu: di sebelah Uluh Rentes pipa Pertamina wilayah di desa Pandan dan disebelah Ilir Pipa Pertamina wilayah Desa Modong kecamatan Tanah Abang.
  6. Setelah pelaksanaan sumpah akan dibuat berita acara ketetapan batas desa sekaligus memasang patok penentuan batas ditinjau dilapangan dan ditanda tangani oleh masing-masing Desa, baik Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat lainya. Dan jadwal penetapan batas disepakati oleh Desa.

Prosesi angkat sumpah terhadap Daut bin Jupi dihadiri oleh Assisten I Setda PALI, A Gani Akhmad, Kabag Tapem Asrohi SSos MH, Kepala BPMPD; Arif Firdaus, Camat Tanah Abang Asparoni, Kapolsek Tanah Abang yang diwakili Diryanto SH, Koramil Talang Ubi, Kades Modong dan Kades Pandan beserta perangkat dan BPD serta ratusan warga dari dua desa tersebut.

Pengambilan sumpah berjalan hikmad, lancar dan damai.

Dalam sambutanya Camat Tanah Abang; Asparoni mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bisa menjaga silaturahmi dan kekerabatan antar warga serta memintak maaf atas kelemahan dalam pelayanan. “Semoga kejadian ini akan ada hikmah dan kebaikan dari yang mahakuasa,” pungkasnya.

Setelah Angkat sumpah diadakan penanda tanganan berita acara angkat sumpah oleh Daud bin Jupi diketahui pemerintah kecamatan, kabupaten dan polsek serta dilanjutkan dengan ramah tamah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *