Temuan atas Penyimpangan Pengelolaan APBD  yang Berpotensi Merugikan Keuangan Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin Pada T.A. 2016

NUNIK

Oleh : Nunik Handayani – Koordinator FITRA Sumsel

Tabloid-DESA.com – Menjadi agenda rutin tahunan lembaga BPK melakukan audit atas kinerja penyelenggaraan pemeritah daerah maupun pusat. Namun sepertinya hasil audit BPK ini hanya akan menjadi  tumpukan permasalahan,  yg dikarenakan hasil temuan ini tidak diimbangi dengan ditindaklanjuti oleh aparatur yang bersangkutan. Selain itu sepertinya juga bukan menjadikan pembelajaran dan peringatan bagi pemeritah daerah maupun pada pemerintahan pusat. Hampir setiap tahunnya selalu ditemukan tindak penyimpangan penggunaan anggaran secara berulang ulang pada dinas/bidang yang sama. Tentu ini berkaitan dengan ketegasan dari aparatur yang bersangkutan untuk menindaklanjuti temuan kasus penyimpangan penggunaan anggaran keuangan negara. Disisi lain buruknya prektek transparansi pada pemerintahan daerah juga menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga peran kontrol yg mestinya dilakukan oleh masyarakat menjadi tidak berfungsi. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK di pemerintah kabupaten Musi Banyuasin atas Belanja Daerah TA 2016 mengungkapkan ada sebanyak enam temuan penyimpangan penggunaan anggaran dari empat SKPD yg telah menyebabkan kerugian keuangan daerah serta berpotensi yg lebih besar terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran keuangan daerah, kalau hasil temuan BPK ini tidak ditindaklanjuti serta dilakukan pengawasan/kontrol yg ketat baik oleh masyarakat maupun lembaga kontrol oleh lembaga yg bersangkutan.

Sebagaimana terlihat pada gambar grafik dibawah, menunjukkan bahwa Dinas PU Bina Marga (PUBM ) adalah merupakan dinas yg paling besar menyebabkan kerugian keuangan daerah serta berpotensi melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah yaitu sebesar Rp , 4.267.829.940,- atau sebesar 66 persen dari total temuan penyimpangan anggaran daerah di Kab Musi Banyuasin. Sementara posisi kedua terbesar dalam penyimpangan penggunaan anggaran daerah adalah pada Sekretariat daerah yaitu sebesar Rp. 1.991.916.666,- (31%), sedangkan pada peringkat ketiga adalah dinas Pendidikan dengan nilai Rp. 155.865.190,- ( 2%) dan yg ke empat adalah Badan Penaggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) yaitu sebesar Rp. 15.232.869,- atau 0,2%). Adapun modus modus yang dilakuakan oleh para pejabat pemerintahan ini adalah melakukan penggelembungan harga ( mark up ) serta mengurangi volume ( jumlah, luas, nilainya ) dari pekerjaan yg telah disepakati berdasarkan kontraknya.

Gambar Grafik potensi penyimbangan penggunaan anggaran.

GRAFIK

  1. Pada Dinas Pendidikan ditemukan 2 (dua) indikasi penyimpangan penggunaan anggaran daerah yaitu;
    1. Pada penggunaan tunjangan profesi pada Maksud dan tujuan tunjangan profesi guru diberikan adalah untuk peningkatan mutu guru PNS dan guru bukan PNS sebagai penghargaan atas profesionalitas dalam mewujudkan amanat undang-undang  serta peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No 17 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesional dan tambahan penghasilan bagi guru PNSD. Guru dan  dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan. Sehingga ada persyaratan persyaratan tertentu yg telah diatur untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, diantaranya adalah memiliki Nomor Registrasi Guru, Surat Keputusan Tunjangan Profesi serta  memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka / minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yg dimilikinya. Namun dari hasil pemeriksaan audit BPK ditemukan ternyata pembayaran tunjangan profesi sebesar Rp 17.865.190,00 diberikan kepada beberapa guru PNSD  yg sedang melaksanakan cuti besar untuk melaksanakan ibadah umroh Tahun 2016 dan dua guru PNSD untuk cuti bersalin Tahun 2016. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan peraturan tentang persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
    2. Dari hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh BPK secara uji petik menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran untuk kegiatan belanja akomodasi dan belanja sewa ruang rapat sebesar Rp 000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
      1. Pada kegiatan Penyusunan kisi-kisi dan Naskah Soal Kegiatan Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD/MI. Berdasarkan hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh BPK diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas belanja akomodasi berupa sewa kamar hotel berdasarkan kontrak adalah sebanyak 14 unit kamar, untuk 4 hari dengan harga Rp 500.000,-/kamar. Sementara dari hasil pemeriksaan yg dilakukan ternyata untuk sewa kamar hanya sebanyak 8 kamar untuk 2 hari dengan harga Rp. 400.000,-/hari, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 200.000,00
      2. Pada penyelenggaraan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) terdapat kelebihan pembayaran atas belanja akomodasi berupa penyewaan kamar hotel, dari hasil kontrak menyatakan sewa kamar hotel sebanyak 60 kamar untuk 3 (tiga ) hari, sementara dari hasil investigasi yg dilakukan terbukti untuk sewa kamar ternyata hanya sebanyak 48 unit kamar/ untuk 2 hari, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 500.000,00
      3. Kegiatan Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan hasil konfirmasi yg dilakukan kepada pengelola diketahui bahwa untuk sewa berdasarkan kontrak adalah sebanyak 25 unit kamar untuk 2 hari dgn harga /hari Rp. 400.000,-, sementara hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa untuk sewa kamar sebanyak 25 untuk 1 (satu) hari dengan harga setiap kamarnya sebesar Rp. 500.000,-, sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas belanja akomodasi yg mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 6.600.000,00
      4. Pada kegiatan Pembuatan Naskah Soal Ujian Sekolah dari hasil konfirmasi yg dilakukan kepada pengelola diketahui terdapat kelebihan pembayaran untuk belanja akomodasi dan belanja sewa ruang rapat yaitu untuk sewa kamar berdasarkan kontrak sebanyak 49 kamar untuk 5 (lima) hari dengan harga Rp 500.000,-/kamar, semetara dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa sewa kamar hanya 28 unit untuk 2 hari dengan harga Rp. 400.000,-/kamar  sebesar, serta kelebihan pembayaran untuk sewa ruang meteeng, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian uang negara sebesar Rp 95.700.000,00.
  2. Pada Sekretariat Daerah ditemukan 3 indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah sebesar Rp. 991.916.666,- yang meliputi kegiatan diantaranya adalah :
  1. Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan di sekretariat daerah tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 768.137,20 yg meliputi kegiatan belanja jasa kebersihan kantor serta belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih berupa kegiatan penyediaan jasa kebersihan.
  2. Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas /pelumas pada Sekretariat Daerah tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid dan diragukan keabsahannya. Adapun bentuk bentuk kejanggalan misalnya berupa pembelian BBM dua kali pengisian dalam satu hari untuk kendaraan dinas yang sama dan pengisian kendaraan dinas yang sama dengan menggunakan jenis BBM yang berbeda-beda (pertamax dan pertamina dex). Ada 181 kendaraan dinas yg diragukan bukti pertanggungjawabannya secara valid yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar 52.291.254,00
  3. Pertanggungjawaban belanja konsumsi pada sekretariat daerah sebesar Rp 1.739.857.277,00 tidak sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa belanja konsumsi merupakan belanja yg diperuntukkan untuk kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berupa bahan pokok dan minuman.yg dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, pada periode tahun 2016, pemerintah kabupaten Musi Banyuasin hanya dipimpin oleh seorang Plt. Bupati, tanpa ada wakil kepala daerah. Ada kekosongan posisi wakil kepala daerah tetapi anggaran tetap dialokasikan.

IV. Pada pelaksanaan pekerjaan kegiatan belanja modal dua SKPD yaitu Dinas PU Bina Marga ( PU BM ) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) kurang dilaksanakan serta terdapat kelebihan perhitungan harga satuan.

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik yg dilakukan  oleh BPK RI Perwakilan Prov Sumatera Selatan atas paket pekerjaan belanja modal pada BPBD dan Dinas PU BM menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan serta kelebihan perhitungan harga satuan dalam pengadaan bahan/material dengan penjelasan sebagai berikut:

  •  DINAS PU BM
  1. Dinas PU BM Kab Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2016 telah menganggarkan belanja modal untuk perbaikan/ pelebaran / peningkatan pembangunan jalan yang tersebar pada tujuh kecamatan yaitu berupa Peningkatan Jalan Sp. Keban I – Macang Sakti,  kecamatan Sanga Desa, sedangkan di kecamatan Babat Toman berupa Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Babat – Sungai Angit, untuk di kecamatan Lais berupa Peningkatan Jalan Lais – Bonot – Sp. Jalan Negara (Babat Banyuasin), sedangkan di kecamatan Sekayu, kecamatan Sungai Keruh masing masing ada 3 paket perbaikan/peningkatan jalan, untuk di kecamatan Babat Supat dan kecamatan Plakat Tinggi masing masing dua paket perbaikan jalan. Jadi total ada 16 paket peningkatan/pelebaran jalan.

Dari 16 paket perbaikan/ pembagunan jalan yg dilakukan oleh Dinas PU BM ini,  dari dokumen kontraknya dinyatakan telah selesai 100%. Dan pembiayaan pembangunan/perbaikan jalan pun sudah dibayar 100%. Tetapi ternyata setelah dicek dilapangan oleh team auditor BPK, dari segi  volume/atau luasanya tidak sesuai sebagaimana yg tercantum pada RAB dan realisasinya terjadi selisih. Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebasar Rp. 1.700.312.334,31,-.

Sedangkan untuk pengadaan bahan/ material filler semen pada pembangunan peningkatan di jalan Keluang – Talang Siku Kecamatan Keluang terjadi kelebihan harga ( mark-up ), yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah sebanyak Rp. 31.252.918,09,-

b. Telah ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan keuangan daerah yaitu berupa potensi kelebihan pembayaran yg dikarenakan kekurangan volume pekerjaan atas 18 paket pekerjaan dan kelebihan perhitungan serta 2 paket kelebihan harga satuan atas pekerjaan yang tersebar di 11 kecamatan yaitu Keluang, Kec. Batanghari Leko, Kec. Lawang Wetan, Kec.Tungkal Jaya, Kec. Bayung Lencir, Kec. Sungai Lilin, Kec. Babat Supat masing-masing satu paket pembangunan/perbaikan  jalan, sedangkan kecamatan Sekayu, kecamatan Plakat Tinggi dan Kecamatan Babat Toman masing masing ada tiga paket pembangunan/perbaikan jalan dan Kecamatan Sungai Keruh ada dua paket pembangunan /perbaikan jalan, jadi keseluruhan ada sebanyak 18 paket.

Dari 18 paket pekerjaan pembangunan jalan yg dilakukan oleh PU BM ini, ditemukan adanya ketidak sinkronan antara kontrak dan kondisi dilapangannya, baik mengenai volume, luasanya maupun bahan materialnya. Secara administrasi kontrak ini memang belum di serahterimakan ( provisional hand over), dikarenakan pengerjaannya blm selesai, rata – rata baru sekitar 53,61% dan potensi kerugian yg timbulkan adalah sebesar Rp. 2.408.310.311,70. Sementara untuk pengadaan bahan material filler semen pada Pekerjaan Peningkatan Jalan di Sp. Km. 11 – Cinta Karya (C3) – Sido Rahayu (B2) di Kecamatan Sekayu adalah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 54.357.070,74. Selain itu juga ditemukan kelebihan perhitungan harga satuan bahan filler semen pada pekerjaan peningkatan jalan Bandar Jaya – Keluang di Kecamatan Sekayu sebesar Rp. 73.597.305,60.

  •  BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)

Sementara pada (BPBD) ditemukan Potensi kelebihan pembayaran yg dikarenakan kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket pekerjaan posko terpadu dan posko pemantauan  Penanggulangan bencana dan pemantau kebakaran hutan yaitu sebesar Rp 15.232.869,41, rincian kekurangan volume pekerjaan. Pada pembangunan gedung posko terpadu untuk penanggulangan bencana yg dibangun di Kecamatan Bayung Lencir volume pada RAB 103,17 m³ tetapi temuan dilapangan hanya 96,51 m³, artinya ada selisih kurang volume sebanyak 6,66 m³, sementara pada pembangunan pos pemantau kebakaran hutan di desa Mendis Kecamatan Bayung Lencir serta pembangunan Pos Pemantau Kebakaran Hutan di Desa Wonorejo/Talang Nyamuk Kecamatan Bayung Lencir, masing masing 0,30 m³.

Berharap, dari hasil temuan audit BPK ini harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya potensi tindak korupsi yg mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ketika kita diam melihat perilaku korupsi yg dilakukan oleh para oknum pejabat pemerintahan, maka berarti kita membiarkan dan menyetujui mereka mengambil hak kita untuk bisa hidup sejahtera.  Kedaulatan rakyat atas anggaran akan terwujud ketika kita ikut peduli dan melakukan kontrol atas penggunaan anggaran dalam proses pembangunan disekitar kita.

Palembang, 4 Mei 2017

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *