Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Desa

MUSYAWARAH

Tabloid-DESA.com – Musyawarah Desa, selanjutnya disebut Musdes, merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Musdes sebagai forum yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat, baik berbasis kepentingan maupun kewilayahan, untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal/isu strategis yang terjadi di desa.

Musdes diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Hasil Musdes berbentuk kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah. Selanjutnya, hasil Musdes menjadi dasar bagi BPD dan Pemerintah Desa untuk menetapkan kebijakan pemerintahan desa.

Musdes diselenggarakan selambat-lambatya satu kali dalam setahun. BPD menjadi lembaga yang bertugas menyelenggarakan Musdes, tentu dengan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sebagai forum permusyawaratan tertinggi di desa, Musdes musti direncanakan dan dipersiapkan dengan baik agar menghasilkan keputusan-keputusan yang bermutu dan merakyat.

Bagaimana tata cara penyelenggaraan Musdes? Penyelenggaraan Musdes menganut prinsip musyawarah untuk mufakat. Sebaiknya, prosedur dan tata cara penyelenggaraan Musdes ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Keberadaan Perdes sangat penting sebagai acuan dan payung hukum, terlebih Musdes merupakan acara rutin desa.

Secara umum, UU No 6 tahun 2014 pasal 54 memberikan pedoman penyelenggaraan Musdes. Pada pasal 54 disebutkan:

(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. penataan Desa;
  2. perencanaan Desa;
  3. kerjasama Desa;
  4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
  5. pembentukan BUM Desa;
  6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
  7. kejadian luar biasa.

(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pada bagian Penjelasan disebutkan Musdes merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa, termasuk masyarakat. Siapakah unsur masyarakat? Unsur masyarakat bisa tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.

Kata kunci untuk menentukan peserta Musdes adalah keterwakilan (representasi). Peserta Musdes merupakan orang yang ditunjuk atau diberi mandat oleh kelompoknya untuk memperjuangkan aspirasi/usulan kelompok. Karena itu, sebelum Musdes diselenggarakan maka kelompok-kelompok, baik basis kewilayahan maupun basis kepentingan, sebaiknya sudah melaksanakan musyawarah kelompok.

Penyelenggaraan musyawarah kelompok penting dilakukan agar Musdes menghasilkan keputusan yang bermutu. Keterlibatan masyarakat tidak sekadar mobilisasi, namun sudah pada tingkat partisipasi aktif. Selain itu, kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan oleh Musdes mampu menjawab isu-isu strategis di desa secara substansi.

Khusus untuk hal penataan Desa, Musdes hanya memberikan pertimbangan dan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber: desamembangun.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *