Tahun 2019, Kabupaten Banyuasin Bebas Kumuh

KUMUH

Detak-Palembang.com PANGKALAN BALAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin berencana meningkatkan kualitas dan pencegahan pemukiman kumuh di Kabupaten Banyuasin menjadi 0 persen hingga tahun 2019 secara bertahap. Itu terlihat dari pemaparan PLh Bupati Banyuasin Ir SA Supriono MM di hadapan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPERA) Republik Indonesia, 5-7 Oktober 2016 di Yogyakarta.

Pemaparan tersebut sebagai tindak lanjut fasilitas penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) yang didapat Pemkab Banyuasin melalui surat minat Bupati Banyuasin Nomor 050/2148/Bappeda dan Litbang/PPRLHFP/2015 pada tanggal 28 Agustus 2015 yang disampaikan kepada Kemen PUPERA RI sebagai upaya penanganan pemukiman kumuh.

Dasar  penyusunan dokumen RP2KPKP ini adalah Surat Keputusan Bupati Banyuasin nomor 762/KPTS/BAPPEDA DAN LITBANG/2014 terdiri dari 8 lokasi yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu Kawasan Kumuh Perkotaan Betung, Bom Berlian, Kampung Manggus, Kedondong Raye, Gasing, Pangkalan Benteng, Kenten Laut, dan Sungai Dua dengan total luas kawasan 161,89 Ha.

Sementara, berdasarkan hasil verifikasi dengan penyesuaian RTRW Banyuasin Tahun 2012-2032 dan baseline data, lokasi kumuh tersebut mengalami perubahan dari 8 lokasi menjadi 11 lokasi. Terdiri dari 5 Kecamatan meliputi Kawasan Kumuh Perkotaan Betung, Bom Berlian, Kampung Manggus, Sri Cinta, Karang Petai, Talang Kebang, Sukajadi, Pangkalan Benteng, Kenten Laut, Sungai Pinang dan Mariana dengan total luas kawasan menjadi 179,21 Ha.

“Memang ada perubahan, yang awalnya 8 menjadi 11 lokasi, dari 5 kecamatan,” katanya.

Proses Penyusunan Dokumen RP2KPKP Banyuasin melalui beberapa tahapan meliputi Sosialisasi, Pembahasan Laporan Pendahuluan, Focus Group Discussion (FGD) I, Konsolidasi Tingkat Provinsi, Rapat Pencarian Baseline Data, FGD II, Pembahasan Laporan Antara, FGD 3, dan Pembahasan Pleno.

Dalam pelno tersebut, Supriono menyampaikan mulai dari proses sampai dengan hasil penyusunan RP2KPKP di Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan hasil verifikasi di 11 kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Banyuasin diperoleh scoring tingkat kekumuhan berat umtuk kawasan Sungai Pingang, kumuh sedang untuk kawasan Betung, Bom berlian, Sukajadi, Kenten Laut, Karang Petai dan
Talang Gebang.

Sedangkan, kumuh ringan untuk kawasan Manggus, Sri Cinta, Pangkalan Benteng dan Mariana.Tingkat kekumuhan tersebut berdasarkan penilaian terhadap 8 indikator meliputi kondisi Bangunan gedung, kondisi drainase, kondisi penanganan air limbah, Ketersediaan air bersih, kondisi jalan, kondisi persampahan, ketersediaan proteksi kebakaran serta ketersediaan ruang terbuka hijau.  Keterbatasan Infrastruktur yang menjadi indicator kekumuhan tersebut hampir dijumpai di 11 kawasan kumuh yang ada di Banyuasin.

Dari 11 kawasan kumuh,dipilih 3 kawasan yang menjadi prioritas penanganan yang akan dilakukan pembangunan fisiknya pada tahap awal, meliputi,kawasan kumuh Sungai Pinang, Kawasan Kumuh Bom berlian dan Kawasan Kumuh Betung. Untuk Sungai Pinang akan dilakukan pemukiman kembali bagi rumah illegal yang berada di bantaran sungai dan penataan serta perbaikan infrastruktur
di lingkungan sekitar.

“Sekarang sedang melakukan pendataan terkait rencana 2019 Banyuasin bebas Kumuh,” katanya.

Sementara, Ketua DPRD Kab. Banyuasin H. Agus Salam, mengatakan untuk itu Pemkab Banyuasin sedang mengupayakan pembebasan lahan untuk lokasi relokasi. Pada Kawasan Bom Berlian juga akan dilakukan perbaikan Infrastruktur lingkungan serta permukiman kembali penduduk khususnya yang berada di RT 25 sebanyak 63 KK dan lokasi yang ditinggalkan akan dijadikan tempat wisata air serta ruang terbuka hijau. Sebagai tempat relokasi Pemkab Banyuasin telah menyediakan lahannya.

Sedangkan Kawasan Betung akan dilakukan Penataan pada kawasan segitiga betung yang akan dijadikan Taman Kota dan berdiri sebuah Tugu yang akan menjadi LandMark Banyuasin.

“Untuk mewujudkan 0 persen kawasan kumuh yang ada di  Banyuasin penanganankawasan kumuh di 11 kawasan akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2019,” katanya.

Strategi pencegahan meliputi pemberdayaan masyarakat, pengawasan, pemeliharaan dan pengenalian serta strategi peningkatan meliputi peremajaan dan permukiman kembali yang melibatkan semua sector secara terpadu dan untuk  pembiayaannya bersumber dari APBD,APBD Provinsi,APBN, CSR ataupun bantuan lainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *