Rusli: Segera Selesaikan Prosedur Pemekaran Desa

MEKAR1

Tabloid-DESA.com SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) gelar rapat lanjutan mengenai pemekaran wilayah Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM dan dihadiri  Camat Sungai Keruh, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Perbatasan Setda Muba di Ruang Rapat Randik, Senin (7/3).

Menurut laporan Dinas PMD, pada rapat lanjutan ini prosedur untuk pemekaran Desa Tebing Bulang Timur sudah pada tahap registrasi di tingkat provinsi, kemudian titik wilayah yang akan di mekarkan menyusul juga Desa Toman Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Kecamatan Lais, namun kedua desa tersebut harus melakukan persetujuan perbatasan wilayah terlebih dahulu dengan desa tetangga masing-masing.

Asisten I Setda Muba mengatakan agar Dinas PMD berkoordinasi dengan cepat bersama Tim Pemekaran Desa Tebing Bulang Timur.

“Dimintakan kepada Dinas PMD untuk segera mengurus registrasi Desa Tebing Bulang ke tingkat provinsi, jangan berlama-lama karena pembentukan Desa Tebing Bulang ini sudah lewat masa satu tahun, lakukan koordinasi terus-menerus baik melalui surat maupun koordinasi langsung melalui komunikasi dengan pihak pemprov, demikian untuk Desa Toman dan Epil, undang desa tetangga untuk mnyepakati peta, setelah itu diusulkan juga ke provinsi, “tukas Rusli.

MEKAR2

Kabag Tapem Setda Muba, Hendra Tris Tomy SSTP mengatakan, saat ini tim pemekaran  tengah melakukan verifikasi administrasi kelengkapan pemekaran yang diajukan masing-masing desa.

Lanjut Tomy untuk pemekaran desa, ada 8 item penting pengajuan persyaratan yang harus ditaati. Salah satu persyaratan antara lain setiap desa harus memiliki penduduk 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga.Kemudian  masalah history daerah tersebut yang sudah lama umurnya lima tahun, penggabungan, perubahan, pembentukan, penghapusan, penetapan dan akses desa.

“Tapi usulan pemekaran dari calon desa dan kelurahan ini tidak serta merta langsung disetujui oleh Pemprov. Pasalnya, masih diperlukan evaluasi terlebih dahulu apakah dinyatakan layak atau tidak. Meskipun Pemkab Muba sudah menyetujui Usulan pemekaran desa tersebut namun nantinya akan diserahkan untuk mendapat nomor dari Gubernur yang akan disampaikan kepada Kemendagri.  Setelah lolos hasil verifikasi dan setujui, maka akan di buat Peraturan Bupati tentang desa dan kelurahan persiapan,”ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *