Percepat Penyelesaian Konflik, Pemkab Akan Panggil Direksi PTPN VII

KONFLIK1

Tabloid-DESA.com SEKAYU –  Rencana Demo masyarakat empat desa terkait Permasalahan klaim lahan warga eks Marga Teluk Kijing dengan pihak PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN) Unit Usaha Betung, direspon cepat oleh Pemkab Muba bersama Polres Muba yang dibahas dalam rapat bersama Kepala Desa Teluk Kijing 1,2 dan 3 serta desa Tanjung Agung Selatan dan perwakilan PTPN VII di ruang rapat Randik, Selasa (8/11).

Lambatnya realisasi dari pelaksanaan rekomendasi pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) mengenai studi kelayakan, terkait merealisasikan bantuan manfaat yang cocok untuk warga eks Marga Teluk Kijing dari pihak PTPN VII inilah yang menjadi penyebab aksi demo tersebut. Sebelumnya tim ahli dari Unsri telah menerbitkan empat rekomendasi diantaranya berupa pemberian tanah kas desa 5 hektar per desa, ternak sapi, usaha ekonomi kreatif yang semuanya akan dikelola oleh desa.

Oki Dimas Saputra perwakilan PTPN VII dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa lambatnya penyelesaian permasalahan ini diantaranya disebabkan selain belum tersedianya lahan yang akan diberikan juga payung hukum yang masih belum jelas, terkait pemberian lima hektar tanah kas desa perdesa.

“Saat ini pimpinan manajemen kami sedang berkonsultasi dengan pihak kejakasaan Palembang mengenai payung hukum yang tepat, apa dasar kami memberikan bantuan lahan tersebut, karena ini adalah uang negara. jadi dasar hukumnya harus jelas jangan sampai dikemudian hari terbentur dengan hukum,” jelasnya.

Disinggung mengenai kapan bantuan tersebut akan diberikan, Oki menjelaskan akan melaporkan hasil pertemuan ini baik secara tertulis maupun lisan ke pimpinan manajemen selaku tampuk pimpinan yang berhak memutuskanya.

Asisten I Ir H Rusli SP MM selaku pimpinan rapat tersebut mempertanyakan penyebab lambatnya realisasi dari rekomendasi Unsri yang telah disepakati bersama, menurutnya PTPN VII tidak konsisten dalam merealisasikan bantuan tersebut. “Itu kan adalah kesepakatan yang telah kita  sepakati bersama, tapi yang menjadi pertanyaan kami mengapa sampai saat ini belum juga terlaksana,” tegasnya.

Tak ingin permasalahan ini berlarut-larut, Rusli mengintruksikan Dinas Perkebunan membuatkan undangan rapat kepada Kantor Direksi PTPN Pusat pada tanggal 21 November 2016 mendatang, “Semoga dengan kita duduk langsung bersama direksi PTPN pusat ini dapat secepatnya menyelesaikan permsalahan ini,” imbuhnya.

Kepada Camat Lais, dan Kades di empat desa tersebut, Rusli menghimbau agar menahan diri dan bersabar sambil menunggu hasil pertemuan Pemkab Muba bersama Direksi PTPN VII, ” Pak Camat, Pak Kades tugas saudara tolong tahan dulu masyrakat kita, berikan penjelasan, agar masyarakat sabar menunggu hasil pertemuan kita pada 21 November nanti,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha SIk, Kadis BLHPP, perwakilan Disbun, Dishut dan Kabag Tata Pemerintah Setda Muba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *