Penyelesaian Sengketa Lahan Plasma Masyarakat dengan PT Mitra Ogan Diawasi Pemerintah

SENGKETA01Tabloid-DESA.com SEKAYU – Sengketa lahan antara masyarakat peserta plasma di 10 desa dalam Kecamatan Batanghari Leko dengan PT Perkebunan Mitra Ogan kali ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) memanggil pihak perusahaan dan masyarakat terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyelesaikan permasalah kasus tersebut di Ruang Banmus DPRD Muba, Selasa (06/03).

Waliyadin Perwakilan masyarakat Desa Talang Buluh dalam kesempatan tersebut meminta pihak PT Perkebunan Mitra Ogan untuk segera memberikan keputusan yang jelas berupa pembagian Plasma kepada masyarakat. tidak ada lagi tempo karena pihak perusahaan selalu berjanji dan tidak terealisasi. “lahan kami ini merupakan warisan dari nenek moyang, dengan masuknya perusahaan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup. tetapi lahan sudah diserahkan, bercocok tanam tidak bisa, mau ambil sawit tidak boleh”, lapornya.

SENGKETA04

Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mengatakan lahan yang bisa dijadikan untuk plasma sebanyak 2.900 H dan sudah di SK kan tahun 2013 namun belum di eksekusi dilapangan karna terkendala tidak bisa dibangun (banjir). “pihak perusahaan harus berkomitmen menyelesaikan plasma masyarakat, mereka “wang Kitek Galek’ (orang kita semua) yang perlu kita perhatikan dan disejahterakan”, kata Sekda

Menanggapi tuntutan tersebut Direktur PT Perkebunan Mitra Ogan Fikri Al Ansor menjelaskan pihaknya telah menanam 2.900 hektar kebun plasma, namun seiring berjalan sebanyak 1.591 hektar kebunnya mati yang disebabkan oleh banjir, kebakaran dan lainnya “ini kendala yang kami hadapi sehingga belum bisa dibagikan, namun dalam waktu dekat kami akan melakukan penanaman ulang dan merehabilitasi”, lapornya.

SENGKETA03

Sementara itu Ketua DPRD Muba H Abusari Burhan selaku pemimpin rapat membacakan kesimpulan yakni pertama, Pemkab Muba akan membentuk tim investigasi gabungan bersama dengan pihak hukum untuk turun ke lapangan. kedua, Pemkab Muba melalui Dinas Koperasi untuk segera melakukan penyegaran kepengurusan KUD karna KUD berasal dari masyarakat yang punya kebun plasma. ketiga, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pembersihan lahan, memperbaiki akses jalan dan jembatan. dan keempat, masyarakat harus menjaga keamanan kebun perusahaan.

SENGKETA02

turut hadir dalam tersebut Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIK, Wakil Ketua DPRD Muba Edy Haryanto SH, Asisten I Sekda H Rusli SP MM, Sekretaris Camat Batanghari Leko, Direktur PT Perkebunan Mitra Ogan dan perwakilan warga dari Desa Toman, Desa Sungai Napal, Desa Talang Buluh, Desa Tanah Abang, Desa Tanjung Bali, Desa Lubuk Buah, Desa Pinggap, Desa Pengaturan, Desa Bangun Sari, dan Desa Ulak kembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *