Larangan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD, KPU Harus Merevisi PKPU

bawaslu

Tabloid-DESA.com JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan pihaknya butuh waktu untuk mengimplementasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasalnya, menurut Arief keputusan itu bersinggungan dengan beberapa hal, salah satunya yakni alokasi waktu yang masih tersisa dalam waktu tahapan.

“Karena putusan ini baru keluar kemarin, KPU tentu butuh waktu karena banyak hal yang bersinggungan untuk mengimplementasi ini. Pertama terkait dengan calon-calon yang sudah daftar,” ujar Arief setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dan Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).

“Kedua terkait alokasi waktu yang masih tersisa di dalam waktu tahapan, ketiga perbaikan regulasi itu sendiri karena putusan MK itu pasti akan ditindaklanjuti dengan merevisi regulasi yang ada,” ucap Arief menambahkan.

Arief juga berujar jika pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut sehingga dalam implementasinya tidak mengganggu substansi dari tahapan pemilu.

“Kita akan pelajari implementasinya seperti apa. Jadi implementasi regulasi tersebut substansi tahapan pemilunya tidak boleh terganggu,” tutur Arief.

Namun demikian, Arief mengaharapkan keputusan tersebut dapat dihormati oleh semua pihak.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mundur dari Pengurus Parpol

Sementara itu, Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumsel yang tercatat sebagai pengurus partai politik (parpol) langsung mengundurkan diri, pascamunculnya amanat Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

Salah satu Calon Anggota DPD RI asal Sumsel, Nandriani Octarina, S.Psi, CHA mengatakan, setelah mengetahui adanya informasi tentang amanat dari MK tersebut, dirinya segera mengundurkan diri dari pengurus Partai Demokrat Sumsel.

“Saat ada info (amanat MK) itu, saya langsung buat surat pengunduran diri dari Partai Demokrat. Jadi sekarang saya sudah tidak di parpol lagi,” katanya, Selasa (24/07) dikutip dari fornews.co.

“Saya sudah sejak tahun 2016 lalu di partai. Saat ini saya ingin mengabdi untuk Sumsel lewat jalur DPD,” tutur Ketua Divisi Sosial, DPD Partai Demokrat Sumsel itu.

Terpisah, Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Hendri Zainuddin mengungkapkan, piihaknya juga sudah mengetahui adanya amanat MK tersebut. Bahkan, Hendri sudah menginstruksikan kepada pengurus partai untuk segera mengundurkan diri.

“Ada pengurus kita (Darwin Azhar) yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Insyaallah dalam satu atau dua hari ini, beliau mengundurkan diri dari partai,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPW PAN Sumsel, Abdul Azis Kamis, yang juga turut mencalonkan DPD RI menyatakan, akan patuh pada amanat MK tersebut. Tinggal bagaimana aturan dan ketentuan dari KPU RI.

“Keputusan MK itukan baru kemarin, Kita juga masih menunggu bagaimana KPU RI menterjemahkan keputusan MK itu. Kalau kita harus mundur dari kepengurusan (partai), ya kita mundur dan kita patuh,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *