KPU Sumsel Sampaikan Hasil Verifikasi Faktual Balon DPD RI

kpu

Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan hari ini, Sabtu (30/6) mengumumkan hasil verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Sumatera Selatan. Dari 34 calon yang melamar, 25 orang calon dinyatakan lulus administrasi dan sembilan calon dinyatakan lulus dengan syarat.

Pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan proses tahapan pencalonan DPD RI yang sudah dijadwalkan..

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Alexander Abdullah menjelaskan, sebelumnya tim verifikasi faktual dari KPU kabupaten/kota telah melakukan pleno terkait dukungan calon DPD, sesuai tahapan yang tercantum di PKPU nomor 5 tahun 2018, hasil verifikasi faktual disampaikan 29 Juni-1 Juli 2018 di tingkat provinsi.

“Berdasarkan hasil rekap verifikasi faktual di kabupaten kota, diketahui  terdapat 9 Balon (Bakal Calon, red) Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 25 Balon DPD lainnya MS atau memenuhi syarat,”  ujar Alexander didampingi Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi, Liza Lizuarni dan Heny Susantih.

Alex melanjutkan, usai pengumuman hasil verifikasi faktual ini, KPU Sumsel segera membuka pendaftaran pencalonan DPD yang akan dimulai 9-11 Juli 2018.  “Semua Balon DPD yang telah melalui proses verifikasi faktual bisa mendaftar, termasuk 9 Balon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dukungan. Kami masih memberi kesempatan terakhir untuk melakukan perbaikan berkas dukungan sesuai dengan prosedur aturan PKPU tentang pencalonan DPD RI,” jelasnya.

kpu1

 

Penyampaian hasil verifikasi faktual dilakukan secara tertutup dengan menyerahkan berkas ke masing-masing  bakal calon. Kegiatan berlangsung kondusif dan tidak ada sanggahan dari bakal calon. “Manfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi berkas dan memperbaiki yang bagi yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat,” pungkasnya.

Alex melanjutkan, usai pengumuman hasil verifikasi faktual ini, KPU Sumsel segera membuka pendaftaran pencalonan DPD yang akan dimulai 9-11 Juli 2018.  “Semua Balon DPD yang telah melalui proses verifikasi faktual bisa mendaftar, termasuk 9 Balon yang dinyatakan Belum Memenuhi syarat dukungan. Kami masih memberi kesempatan terakhir untuk melakukan perbaikan berkas dukungan sesuai dengan prosedur aturan PKPU tentang pencalonan DPD RI,” jelasnya.

Berdasarkan pantuan penulis penyampaian hasil verifikasi faktual dilakukan secara tertutup dengan menyerahkan berks ke masing-masing  bakal calon. Kegiatan berlangsung kondusif dan tidak ada sanggahan dari bakal calon. “Manfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi berkas dan memperbaiki yang bagi yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *