Gubernur HD: Kembalikan Kejayaan Sumsel Sebagai Lumbung Pangan

petani4

Tabloid-DESA.com PALEMBANG – Dihadapan ratusan petani dari berbagai kabupaten/kota yang berkumpul di Auditorium RRI Palembang, Senin (9/10) siang, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan akan mengembalikan kejayaan Sumsel sebagai lumbung pangan.

“Kita akan kembalikan kejayaan Sumsel sebagai lumbung pangan. Sumsel harus menjadi lumbung pangan nasional. Selama ini petani seperti tidak mendapatkan perhatian,” tegasnya.

Mantan Bupati OKU Timur dua periode itu sempat hadir pada acara Rembuk Tani 2018 yang diselenggarakan oleh Walhi Sumsel. Rembuk Tani ini sendiri mengangkat tema memperkuat arah reforma agraria dan perhutanan sosial menuju kedaulatan petani Sumatera Selatan.

Lebih jauh, HD yang didaulat menjadi pembicara kunci ini mengatakan selama Ini persoalan yang dihadapi para petani selalu pada persoalan hilir, tanpa mengetahui persoalan dari hulunya.

”Persoalan yang dihadapi petani selama ini, yang selalu dibahas adalah persoalan pada hilirnya, seperti pengadaan bibit, pupuk, dan produktivitas, tanpa kita mengetahui persoalan hulunya,” tandasnya.

Padahal banyak masalah lain yang tak kalah penting yakni persoalan tanah dan kepemilikan tanah, yang seringkali berakhir dengan sengketa lahan dengan perusahaan.

Diakuinya masyarakat Sumsel sebagian besar adalah petani memang kerap menghadapi persoalan tentang pupuk. Padahal di Sumsel sendiri terdapat perusahaan pupuk besar, yaitu PT Pusri, namun disayangkan pupuk yang sering digunakan para petani adalah pupuk dari luar. Untuk itu, menurut orang nomor satu di Sumsel ini, dengan semangat reforma agraria, dirinya akan mengupayakan pengadaan tanah yang lebih luas bagi para petani di Sumsel. Sesuai dengan Perpres No 86 Tahun 2018 akan memperbesar gugus tugas reforma agraria di kabupaten/kota bekerjasama dengan instansi dan pihak terkait.

”Saya akan berusaha meminta kepada pemerintah pusat, agar lebih memberikan lebih banyak hak kepemilikan tanah bagi rakyat,” tambahnya.

Namun demikian, keberadaan hutan tetap diperlukan bagi keberlangsungan ekosistem dan lingkungan.

Sementara, Direktur eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri mengatakan sejak dibentuk dan lahirnya Undang-Undang Agraria, nasib para kaum tani tak pernah berubah.

petani2

”Sejak lahirnya Undang-Undang Agraria, nasib para kaum tani tidak pernah berubah. Mulai dari tidak memiliki lahan, kemiskinan akibat dampak ketimpangan penguasaan lahan, alih fungsi lahan menjadi pertambangan batubara,” jelasnya.

Melalui Rembuk Tani 2018 ini, dan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria pada 24 September lalu, Hairul Sobri berharap dapat menciptakan kemakmuran bagi kaum tani, memberikan kemudahan akses bagi petani, dan dapat menuju kedaulatan rakyat.
Selama ini kondisi sektor perkebunan dan Hutan Tanaman Industri di Sumsel menimbulkan sengketa. Hairul Sobri menyebutkan ada 251 desa yang bersengketa dengan perusahaan, dan terdapat 1,3 Juta hektar kebun sawit yang menimbulkan konfilk di Kabupaten OKI.

Staf Kepresidenan bagian Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Kajian Sosial Budaya dan Ekologi, Usep Setiawan yang turut hadir pada Rembuk Tani 2018, menyampaikan sejumlah poin penting terkait Reforma Agraria. Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang baru saja dilantik Itu Usep mengatakan agar pemimpin daerah dapat menegakkan keadilan bagi petani.

”Sumsel adalah daerah yang terkenal paling maju. Diharapkan dengan kepemimpinan yang baru Sumsel dapat lebih maju, dan dapat menegakkan keadilan bagi petani,” paparnya.

Selain itu, sesuai dengan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria , memuat tentang pentingnya pembentukan gugus tugas. Untuk di tingkat provinsi gugus tugas tersebut dibentuk oleh gubernur, dengan lingkup tugas penguasaan struktur tanah, dan petani yang harus berdaulat. “Terkait reforma agraria, perlu adanya gugus tugas di kabupaten/kota yang dibentuk oleh gubernur,” jelas Usep.

Usep juga meminta pemerintah provinsi menjadikan reforma agraria sebagai program strategis, dan dimasukkan ke dalam RPJMD. Juga memastikan reforma agraria dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), ”Pastikan reforma agraria ke dalam RKP, dan dialokasikan dalam APBD Provinsip,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *